Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alfort Capital Limited Minta Bareskrim Segera Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum Alfort Capital Limited Sendi Sanjaya mendukung langkah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus PT Geria Wijaya Prestige sepanjang untuk memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan atas perkara.
Kuasa hukum Alfort Capital Limited Sendi Sanjaya / Istimewa
Kuasa hukum Alfort Capital Limited Sendi Sanjaya / Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR—Kuasa hukum Alfort Capital Limited Sendi Sanjaya mendukung langkah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus PT Geria Wijaya Prestige sepanjang untuk memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan atas perkara.

Penegasan itu menanggapi berita di Bisnis.com terkait pernyataan kuasa hukum Edy Nusantara, Berman Sitompul yang meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyitaan sertifikat sebagai agenda yang tertunda, daripada melakukan gelar perkara khusus lagi terkait perkara dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan tersangka TS dan PMC. Sendi menegaskan pelapor (dhi. Edy Nusantara selaku kuasa dari Fireworks Ventures Limited) hanya merupakan salah satu kreditur dan bukan satu-satunya kreditur atas utang PT. GWP.

“Sehingga secara hukum, kedudukan [legal standing] pelapor tidak kuat dan atau tidak beralasan hukum untuk menyatakan adanya penggelapan sertifikat PT GWP,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Bareskrim Polri sedianya akan melakukan gelar perkara khusus pada 10 Juni 2020, tetapi Berman Sitompul selaku kuasa hukum Edy Nusantara (dhi. selaku kuasa dari Fireworks Ventures Limited) yang merupakan pelapor dalam perkara ini mengajukan penundaan dalam menghadiri gelar perkara khusus tersebut. Berman Sitompul justru mempertanyakan maksud dari gelar perkara khusus tersebut dan kembali mendesak Bareskrim untuk melakukan penyitaan terhadap sertifikat PT GWP.

“Kami selaku kuasa hukum dari Alfort Capital Limited yang juga merupakan kreditur yang sah atas utang PT. GWP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. tanggal 18 Agustus 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 187/PDT/2012/PT.DKI tanggal 17 Juli 2012 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1300 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2013 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 232 PK/Pdt/2014 tanggal 17 September 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor 531 PK/Pdt/2015 tanggal 21 Maret 2016,” jelasnya.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Fireworks hanya merupakan salah satu kreditur atas utang PT GWP dan bahkan belum mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seperti halnya kliennya. Ditegaskan lagi bahwa Fireworks juga merupakan salah satu pihak di dalam Perkara No. 27/Pdt/G/2011/PN.Jkt.Pst yag telah berkekuatan hukum tetap sebagai Turut Tergugat II.

“Jadi bagaimana bisa hanya satu kreditur yang merasa terjadi penggelapan sertifikat tersebut, sementara beberapa kreditur lainnya tidak merasa demikian ? kata Sendi”

Sehingga, kata dia, pihaknya sangat mendukung mendukung langkah Bareskrim yang akan melakukan gelar perkara khusus atas perkara ini dan berharap hasil dari gelar perkara dimaksud adalah penghentian penyidikan. Sendi juga meminta kepada PT. GWP untuk segera melakukan kewajibannya membayar utang kepada para kreditur terutama Alfort Capital Limited yang jelas telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap senilai US$ 20.389.661.26.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper