Bisnis.com, DENPASAR—Pandemi Covid-19 atau Korona ikut mendorong meningkatnya transaksi non tunai di Bali selama periode Maret 2020.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat transaksi non tunai pada Maret 2020 meningkat 6,03 persen menjadi Rp 18,92 triliun dibandingkan bulan sebelumnya. Kepala KPwBI Bali Trisno Nugroho mengatakan pandemi Covid-19 mendorong masyarakat melakukan transakasi secara non tunai seperti seperti uang elektronik berbasis server, mobile banking, internet banking, dan QRIS.
Peningkatkan transaksi non tunai ini juga sejalan dengan semakin banyaknya jumlah merchant atau pedagang yang menerima pembayaran secara digital berupa QRIS di Pulau Dewata. KPw BI Bali mencatat jumlah merchant meningkat sebesar 98,7 persen atau sebanyak 88.808 merchant, dari sebelumnya sebabanyak 44.696 merchant pada posisi 20 Januari 2020.
"Bank Indonesia tetap selalu berupaya untuk melakukan perluasan pengembangan transaksi non tunai," jelasnya, Selasa (2/6/2020)
Menurutnya, perluasan transaksi non tunai ini turut mendukung kesiapan industri pariwisata Bali di masa normal baru Pasca Covid-19. Bank Indonesia juga senantiasa mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai.
"Ini dilakukan untuk menjaga physical distancing dengan bertransasksi dari rumah saja, juga lebih aman, cepat dan mudah," tegasnya.
Selanjutnya, sambung Trisno, untuk mencegah penyebaran Covid-19 Bank Indonesia telah melakukan kebijakan perpanjangan penyesuaian mekanisme layanan penarikan dan penyetoran uang perbankan ke Bank Indonesia sampai dengan 15 Juni 2020.
"Kebijakannya yakni melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat," imbuhnya.
Sedangkan untuk mekanisme kegiatan penukaran uang tidak dilakukan melalui kas keliling dan loket Bank Indonesia tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan. Melakukan penyesuaian jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi 3 (tiga) hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat serta jam layanan sampai dengan pukul 11.00 Wita.