Bisnis.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan mencatat nilai kredit perbankan di Bali yang terdampak negatif Covid-19 hingga 29 April 2020, mencapai Rp23,38 triliun berasal dari 150.099 rekening nasabah.
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Ellyanus Pongsoda memaparkan dari total jumlah tersebut, sebanyak 59.130 rekening dengan total kredit Rp11,36 triliun telah mendapatkan restrukturisasi dari bank. Jika dipresentasikan, maka sudah sekitar 50% kredit yang berdampak dapat keringanan. Sebagai catatan, jumlah rekening tersebut tidak merepresentasikan jumlah nasabah, karena satu nasabah bisa saja memiliki dua rekening.
Ellyanus menjelaskan dari total yang diberikan keringanan kredit, sebanyak 32.874 rekening dengan nominal Rp6,95 triliun merupakan nasabah UMKM. Adapun total jumlah kredit sektor UMKM di Bali yang terdampak mencapai 62.913 rekening dengan nominal Rp11,74 triliun.
Selain UMKM, segmen KUR juga sudah ada yang mendapatkan kemudahan pembayaran kredit mereka. Jumlahnya sebanyak 16.681 rekening dengan nominal kredit Rp997 miliar telah mendapatkan restrukturisasi. Sebanyak 8 bank umum di daerah ini melaporkan terdapat 66.355 rekening KUR dengan nominal Rp3,10 triliun ikut terdampak.
Ellyanus menyatakan pihaknya mendukung instruksi pemerintah pusat untuk memberikan kelonggaran bagi debitur. Hanya saja, belum semua mendapatkan keringanan angsuran cicilan karena untuk menghindari adanya nasabah memanfaatkan situasi.
“OJK bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak Covid-19 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard,” tuturnya, Senin (4/4/2020).
Ditegaskan olehnya, pengajuan restrukturisasi atau keringanan oleh konsumen dapat diajukan langsung ke industri melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital resmi lain. Nasabah tanpa perlu datang langsung ke kantornya yang informasinya dapat diperoleh melalui website masing-masing industri. OJK menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK.
Selain nasabah perbankan, kelonggaran juga sudah diperoleh oleh nasabah industry pembiayaan. Berdasarkan laporan dari 47 perusahaan pembiayaan di Bali diketahui bahwa terdapat 39.747 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp2,33 triliun terkena dampak Covid19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.039 rekening dengan nominal pembiayaan Rp1,33 triliun telah mendapatkan persetujuan keringanan.
PT Pegadaian perwakilan di Bali juga mencatat terdapat 502 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp23,51 miliar kena dampak. Dari jumlah tersebut sebesar 16 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp570 juta mengajukan keringanan dan telah disetujui. Adapun di PT Permodalan Nasional Madani (PMN) Perwakilan Bali sebanak 331 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp71,04 milyar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 34 nasabah dengan pembiayaan Rp8,86 miliar telah mendapatkan keringanan.
Kredit Terdampak Corona di Bali sekitar 150.000 Nasabah, Nominal Rp23 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan mencatat nilai kredit perbankan di Bali yang terdampak negatif Covid-19 hingga 29 April 2020, mencapai Rp23,38 triliun berasal dari 150.099 rekening nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feri Kristianto
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium