Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbangan Antarkota di NTT Boleh Beroperasi selama Pandemi Corona

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan tetap membuka penerbangan antarkota di wilayah provinsi kepulauan itu, meskipun berstatus zona merah Pandemi Corona (Covid-19).
Menteri Perhubungan di bandara  DC Saudale di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur/Dephub.go.id
Menteri Perhubungan di bandara DC Saudale di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur/Dephub.go.id

Bisnis.com, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan tetap membuka penerbangan antarkota di wilayah provinsi kepulauan itu, meskipun berstatus zona merah Pandemi Corona (Covid-19).

"Penerbangan antarkota di dalam wilayah NTT tetap dibolehkan, namun disertai dengan beberapa syarat antara lain surat keterangan sehat bebas dari Corona dan telah dilakukan screening dengan hasil rapid test," kata Kepala Dina Perhubungan NTT Isyak Nuka di Kupang, Senin (4/5/2020), seperti dilaporkan Antara.

Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT itu mengemukakan hal tersebut berkaitan dengan status zona merah untuk NTT, setelah pemerintah mengumumkan sembilan pasien di NTT positif Corona dan dampaknya terhadap keputusan pemerintah tentang operasional penerbangan di daerah itu.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kamis (30/4/2020) mengumumkan bahwa di NTT terdapat sembilan pasien positif Corona.

Sembilan pasien itu terdiri atas tujuh pasien klaster Sukabumi yang saat ini sedang menjalani karantina di RS Bhayangkara dan dua lainnya di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang merupakan klaster Gowa.

Menurut dia, operasional maskapai yang dibolehkan pemerintah hanya untuk melayani penerbangan antarkota di NTT.

Sementara penutupan bandara tetap dilakukan terhadap penerbangan dari dan keluar wilayah NTT.

Kecuali untuk penerbangan pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Selain juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, kata Isyak menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper