Bisnis.com, KUPANG – Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang semua kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan laut daerah itu untuk mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru COVID-19.
“Larangan tersebut berlaku mulai 13 April hingga 30 Mei 2020,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka di Kupang pada Senin (13/4/2020).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana KM Umsini yang akan membawa penumpang dari Semarang menuju NTT dengan menyinggahi Pelabuhan Tenau Kupang.
"Saya baru saja menandatangani surat larangan. Semua kapal tidak boleh mengangkut penumpang kecuali mengangkut logistik," kata Koodinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT itu.
Surat tersebut disampaikan kepada General Manager PT Pelni Kupang, PT ASDP Kupang, PT ASDP Cabang Sape, PT ASDP Cabang Selayar, operator kapal perintis dan operator kapal cepat.
Menurut dia, larangan tersebut karena di beberapa wilayah di NTT, yang warganya telah terindentifikasi positif tertular virus corona baru, selain pertimbangan minimnya sarana dan prasarana kesehatan dalam menanggulangi COVID-19 di NTT.