Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deadline Dilonggarkan, Jumlah Pelapor SPT di Bali Justru Turun

Jumlah wajib pajak di Bali yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT turun sebesar 17,8% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, DENPASAR—Jumlah wajib pajak di Bali yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT turun sebesar 17,8% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. 

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJp) Bali Goro Ekanto mengatakan penurunan itu konsekuensi dari relaksasi tenggat waktu bagi wajib pajak melaporkan SPT karena terjadinya pandemik virus Corona atau Covid-19.

"DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," katanya melalui siaran pers, Kamis (02/04/2020).

Dia menuturkan hingga 31 Maret 2020 realisasi pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 212.993 WP atau sejumlah 53 persen dari total 401.448 Wajib Pajak.

"Orang pribadi yang memiliki kewajiban melaporkan SPT tahunan," tegasnya.

Dari jumlah tersebut, imbuhnya, sebanyak 200.882 WP melakukan pelaporan secara daring melalui e-filing dan sisanya sebanyak 12.111 WP melaporkan secara manual.

Goro menjelaskan untuk kepatuhan WP badan hingga saat ini yang telah melaporkan SPT sebanyak 3.521 WP, dari total 30.440 WP badan yang memiliki kewajiban melaporkan SPT tahunan.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2019 adalah tanggal 30 April 2020," ungkapnya.

Adapun untuk denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni senilai Rp100.000 dan WP badan yang telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp1 juta. Dia menegaskan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan WP, pihaknya telah mengirimkan informasi berupa sms blast kepada WP pribadi sebelum jatuh tempo.

Selain itu, untuk mengantispasi permintaan layanan online yang semakin meningkat selama masa darurat wabah Covid-19, DJP Bali telah membuka layanan chat whatsapp di nomor 0821 4507 7788 atau direct message (DM) akun instagram @pajakbali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Feri Kristianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper