Bisnis.com, JAKARTA - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan dengan agenda Pembukaan Sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tabanan tetap digelar di tengah pandemi virus Corona. Sidang Laporan pertanggungjawaban itu berlangsung secara daring melalui telekonferensi pada Selasa (31/3/2020).
Sidang daring tersebut dipimpin langung oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan hanya dihadiri oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Tabanan.
Tidak ada kehadiran Anggota DPRD Tabanan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tabanan, instansi terkait, maupun awak media seperti sidang paripurna pada umumnya.
Eka Wiryastuti mengungkapkan sidang kali ini merupakan sidang yang membahas tentang kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat Tabanan.
“Berpedoman pada peraturan perundang-undangan, mengingat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2019 telah berakhir, selaku Kepala Daerah saya berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2019 kepada DPRD Kabupaten Tabanan melalui rapat paripurna,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (31/3/2020).
Sidang paripurna di tengah pandemi Covid-19 ini dilakukan untuk menyampaikan dinamika penyelenggaraan Pemkab Tabanan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama 2019.
Baca Juga
Eka Wiryastuti menjelaskan LKPJ Kabupaten Tabanan 2019 disusun berdasarkan rencana jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan tahun 2005-2025, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan tahun 2016-2021, dilengkapi dengan dokumen RKPD Kabupaten Tabanan Tahun 2019, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran.
Selain menyampaikan LKPJ Kabupaten Tabanan 2019, Eka Wiryastuti bersama seluruh pihak yang hadir dalam sidang paripurna membahas kembali bagaimana solusi terbaik menghadapi pandemi Covid-19.