Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tabanan memutuskan untuk membatasi jam operasional di 12 pasar tradisional guna mencegah risiko penyebaran virus Corona jenis baru penyebab Covid-19.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan 12 pasar tradisonal itu hanya diizinkan buka dari jam 11.00 sampai 14.00 WITA.
"Virus Corona tidak tahan pada suhu tinggi, jadi pasar hanya buka saat tengah hari. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona dan kebijakan ini diberlakukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Pokoknya sampai semuanya benar-benar sudah aman,” kata Eka dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Minggu (29/3/2020).
Eka Wiryastuti berasumsi bahwa pembatasan jam operasional lebih tepat dibanding larangan berjualan. Pasalnya masyarakat tetap harus memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain membatasi jam operasional, Eka Wiryastuti menyebut pihaknya juga menyiapkan pintu masuk khusus baik untuk pedagang maupun pembeli. Pintu tersebut dijaga oleh petugas untuk memastikan mereka telah memakai masker sebelum masuk ke pasar tradisional.
"Setiap pedagang dan pembeli wajib memakai masker lalu akan masuk ke disinfectant spray room mencuci tangan di wastafel dan menggunakan hand sanitizer. Apapun akan kami lakukan demi kesehatan masyarakat Tabanan," tutur Eka.
Baca Juga
Selain itu, untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di seluruh pasar tradisional yang ada di Tababan, Eka menyebut pihaknya juga akan membentuk tim khusus yang terdiri atas camat, kepala pasar, serta puskesmas.
"Jadi tim ini harus standby, dan melaporkan di satgas bencana via grup Whatsapp. Masyarakat pun diharapkan patuh terhadap kebijakan ini," ujarnya.