Bisnis.com, DENPASAR - Pemkab Badung belum akan mengeksekusi aturan insentif diskon pajak hotel dan restoran atau PHR sebelum ada aturan resmi keluar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Badung I Made Sutama menuturkan sampai saat ini pihaknya hanya akan menuruti rencana pemerintah tersebut apabila sudah ada surat resmi.
"Kami tunggu surat resminya dulu baru bersikap," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/2/2020).
Sutama menegaskan Badung tidak bisa sembarangan memberikan diskon jika tanpa ada aturan resmi dan mekanisme jelas. PHR bagi daerah ini merupakan urat nadi sehingga sangat berhati-hati meskipun sudah ada penegasan secara lisan dari pemerintah pusat.
Sutama tidak mau berandai-andai apabila aturan tersebut resmi dikeluarkan pemerintah pusat. Dia menyatakan Badung sangat bergantung dengan pajak daerah. Pada 2019 lalu, PHR daerah ini mencapai Rp3,6 triliun.
Kendati demikian pihaknya mendukung keputusan pemerintah. Hanya saja, sampai sekarang masih akan tetap menunggu aturan resmi dari pusat.
Pelaku usaha pariwisata di Bali meminta pemerintah kabupaten segera mengimplementasikan diskon 10% untuk pajak hotel dan restoran.
Wakil Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali Chapter I Made Ramia Adnyana menyatakan pemotongan pajak itu akan sangat membantu pelaku usaha. Dia meminta segera ada instruksi teknis pelaksanaan insentif dari pemerintah pusat untuk mengantisipasi dampak virus corona terhadap industri pariwisata.
Ketua Bali Hotel Association (BHA) Ricky Putra menyatakaan implementasi sesegera mungkin akan sangat membantu wisatawan dan pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan tersebut jika tanpa ada segera direalisasikan justru menghambat upaya pemulihan ekonomi.