Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manfaat Bertambah, BP Jamsostek Ajak Pelaku Usaha di Bali Daftarkan Pekerjanya

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengajak perusahaan-perusahaan di Bali agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dikarenakan meningkatnya manfaat program JKK dan JKM
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat memberikan manfaat kepada Ahli Waris di sela-sela acara sosialisasi peningkatan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Denpasar, Selasa (25/2/2020). (Bisnis/busrah ardans)
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat memberikan manfaat kepada Ahli Waris di sela-sela acara sosialisasi peningkatan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Denpasar, Selasa (25/2/2020). (Bisnis/busrah ardans)

Bisnis.com, DENPASAR—BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengajak perusahaan-perusahaan di Bali agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dikarenakan meningkatnya manfaat program JKK dan JKM.

Dirut BP Jamsostek Agus Susanto menyampaikan kenaikan manfaat itu sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Peningkatan manfaat program BP Jamsostek resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo, di penghujung 2019 yang lalu.

“Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja,” tuturnya saat sosialisasi di Sanur, Selasa (25/2/2020).

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Manfaat ini diberikan bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Manfaat JKK selama ini  seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah. Selain itu, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan.

Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50% hingga sembuh.

Manfaat lainnya dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan", jelas Agus.

Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.

Dirinya mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper