Bisnis.com, DENPASAR—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar mendorong perbaikan sistem pelayaran di pelabuhan khususnya Benoa untuk mendorong peningkatan ekspor dari Bali.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih mengakui opsi angkutan laut saat ini kurang menarik untuk kegiatan ekspor, impor maupun pengangkutan lokal lainnya karena alasan seperti jadwal angkut pelayaran yang terbatas, infrastruktur yang kurang memadai maupun adanya biaya logistik yang signifikan dengan angkutan darat.
Namun, transportasi darat pun terdapat sejumlah masalah yang berpotensi menimbulkan social cost yang cukup tinggi, yang tidak ditanggung oleh pelaku usaha namun secara keseluruhan akan mempengaruhi social welfare. Kondisi terseut menyebabkan berkurangnya umur jalan dan timbulnya kerusakan dari frastruktur jalan akibat Truk-truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL) dan kerugian ekonomi bagi pengguna jalan lainnya karena adanya kemacetan akibat laju truk kontainer yang lambat maupun karena jalan yang rusak.
"Sehingga solusi yang bisa ditawarkan adalah memperbaiki sistem pelayaran di pelabuhan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).
Karena faktor itulah, pihaknya mengadakan focus group discussion (FGD) yang bertujuan untuk menangkap solusi terbaik bagi ekspor dan impor di Pulau Dewata. Pada FGD tersebut para pelaku usaha memberikan gambaran mengenai kondisi lapangan yang perlu menjadi catatan dan masukan mengenai potensi pengembangan perekonomian Bali, melalui beberapa penyesuaian terhadap aturan pemasukan barang-barang tertentu yang termasuk dalam Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015, khususnya yang memang jelas-jelas untuk kebutuhan Bali terutama untuk kebutuhan pariwisata yang merupakan domain dari kegiatan perekonomian di Bali.
Bea Cukai Denpasar melihat potensi peningkatan utilisasi Pelabuhan Benoa dari sisi impor dan ekspor. Namun patut dicermati bahwa ternyata terdapat kendala dari sisi komoditas yaitu adanya aturan pembatasan impor komoditi tertentu menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Dia mengatakan dalam pertemuan itu pelaku usaha pelayaran menyatakan siap melakukan penambahan jadwal pelayaran yang awalnya 5 hari sekali menjadi 3 hari sekali. Pelindo III juga berkomimen untuk memperbaiki infrastruktur yang ada dan mengatur penempatan kapal-kapal.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta menyampaikan suatu negara dapat menjadi negara maju apabila dia memiliki pelabuhan laut, sehingga Bali seharusnya dapat memanfaatkan pelabuhan yang ada untuk kegiatan perekonomiannya.