Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Pertambangan di NTT sering Molor, Ombudsman Tuntut Perbaikan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, mengharapkan pemerintah Provinsi NTT memperbaiki layanan izin usaha pertambangan yang masih dikeluhkan karena lama.
Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT./Antara foto-Aloysius Lewokeda
Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT./Antara foto-Aloysius Lewokeda

Bisnis.com, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, mengharapkan pemerintah Provinsi NTT memperbaiki layanan izin usaha pertambangan yang masih dikeluhkan karena lama.

"Layanan izin di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) provinsi memang masih punya persoalan terutama rekomendasi perizinan yang sering dikeluhkan karena terlalu lama," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat (7/2/2020).

Dia menjelaskan, rekomendasi teknis perizinan terutama izin tambang masih dikeluarkan instansi teknis di luar PTSP sehingga terkadang waktu pelayanan sangat lama.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah provinsi memperbaiki layanan tersebut guna mempermudah masuknya investasi untuk kemajuan pembangunan di provinsi setempat.

Darius menjelaskan, para pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi juga telah melakukan penandatanganan janji dan pakta integritas pada Senin, 3 Februari lalu.

Momentum ini, lanjut dia, menjadi kesempatan berharga bagi para pimpinan OPD dan ASN di lingkungan pemerintah provinsi untuk membenahi pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap momentum ini bukan hanya seremonial belaka namun ditunjukkan dengan kinerja yang nyata kepada masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, semua pelayanan publik di lingkungan pemerintah mesti dipastikan bisa didapat dengan mudah, murah, dan cepat.

"Jika bisa gratis jangan disuruh bayar, jika bisa lebih mudah jangan dibuat rumit sehingga kualitas pelayanan birokrasi menjadi lebih baik lagi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper