Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua WNA Rusia Ditangkap Akibat Budi Daya Ganja di Jimbaran

Keduanya sempat panen 14 batang ganja awal bulan Januari 2020.
Dua WNA Rusia diamankan Satreskoba Polresta Denpasar dan barang bukti pohon ganja, Senin (27/1/2020)./Ist
Dua WNA Rusia diamankan Satreskoba Polresta Denpasar dan barang bukti pohon ganja, Senin (27/1/2020)./Ist

Bisnis.com, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali melakukan penangkapan terhadap dua orang WNA Rusia karena diduga menanam ganja dengan metode hidroponik.

Masing-masing Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) diamankan di rumah kontrakannya di Jimbaran, Badung.

Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya, dua WNA Rusia tersebut diduga menanam ganja serta menjual/mengedarkan ganja diwilayah Jimbaran Kuta Selatan, Badung.

"Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Jam 13.15 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di TKP sehingga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," kata Ruddi, Senin (27/1/2020).

Dia melanjutkan, pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan dan menemukan barang bukti yang menurut keterangan tersangka barang bukti itu ialah miliknya dan sengaja ditanam sendiri di dalam rumah kontrakannya.

Ruddi melanjutkan, awalnya tersangka datang ke Bali April 2018 dan Juli 2018 diberi hadiah satu pot berisi bibit tanaman ganja oleh temannya bernama Andre asal Rusia yang saat ini keberadaannya tidak diketahui.

"Dia pelajari cara menanam bibit dari youtube dengan cara hidroponik dengan menanam biji ganja yang ditaruh di kapas yang difermentasi dengan air setelah tumbuh ditaruh dalam pipa paralon diberi tanah subur dan pupuk gerenal hidroponik maxibloom, gerenal hydroponic maxigro, gerenal hydroponic additive feeding lalu disinar dengan menggunakan ultraviolet di dalam ruangan khusus," jelasnya.

Keduanya sempat panen 14 batang ganja awal bulan Januari 2020 kemudian menyimpan ke dalam enam toples, bunga, daun, batang kering, namun masih dilakukan pendalaman/penyidikan berkaitan tentang jumlah panen ganja selama 2 tahun terakhir.

Mereka mengaku melakukannya karena motif ekonomi dan dijual ke WNA lainnya.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dan perlengkapan menanam lainnya.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper