Bisnis.com, DENPASAR—Dinas-dinas di lingkungan Pemprov Bali pada tahun ini didesak untuk bergerak lebih masif dalam mengawal pelaksanaan regulasi yang sudah diundangkan, baik itu berupa Perda maupun Pergub.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan masih ada OPD yang memiliki raport kinerja kurang bagus, sehingga harus mendapatkan teguran kepada kepala dinasnya. Adapun dinas tersebut seperti Diskop dan UKM, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan, Perizinan dan TPSPT. Kendati demikian, ada yang memiliki kinerja luar biasa sehingga juga diberikan apresiasi, yakni BKD dan Bapenda.
“Kami berharap seluruh jajaran birokrasi untuk bekerja lebih optimal dan jangan asal-asalan. Selain itu, seluruh pejabat diminta betul-betul memahami visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali agar bisa menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Kamis (2/1/2020).
Koster secara khusus juga menaikkan tunjangan bagi jajaran birokrasi Pemprov Bali dengan besaran bervariasi. Peningkatan tunjangan cukup signifikan diberikan kepada guru yang belum tersertifikasi, dari yang sebelumnya hanya memperoleh Rp 250 ribu dinaikkan bervariasi sesuai tingkat menjadi Rp3,6 juta hingga Rp4,7 juta.
Secara khusus, mantan anggota DPR RI Ini meminta seluruh jajarannya untuk mengevaluasi terhadap sejumlah regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang belum optimal diterapkan. Pada tahun ini, pihaknya akan lebih mengoptimalkan dalam menegakkan Pergub dan Perda.
Sejak dilantik hingga sekarang, Koster setidaknya telah mengeluarkan 14 Pergub dan 5 Perda . Dari seluruh beleid tersebut Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dinilai sebagai regulasi yang paling keren dan mendapat apresiasi dari dunia internasional. Bahkan sejumlah pimpinan daerah di Indonesia menyebut terobosan Gubernur Koster sebagai langkah yang sangat berani.
“Sejumlah duta besar yang bertemu dengan saya mengatakan ini terobosan yang luar biasa dan berani, bahkan Dubes Belanda mengundang saya ke negara mereka,” ucapnya.
Pergub lainnya yang sudah berjalan cukup baik adalah Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Selain dimaksudkan untuk penguatan budaya, penggunaan busana adat Bali terbukti mampu mendorong tumbuhnya industri kreatif di bidang fashion. Ia berpesan kepada jajaran birokrasi untuk mengawal pelaksanaan Pergub 79 Tahun 2018 dengan menggunakan kain tenun tradisional Bali.
Sementara untuk regulasi berupa Peraturan Daerah, Gubernur Koster menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali juga mendapat sambutan luar biasa dan menjadi pemantik bagi sejumlah daerah untuk merancang produk hukum serupa.
Regulasi lainnya yang mendapat atensi Gubernur Koster adalah Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dan Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). Menurutnya kedua aturan ini sangat bagus tapi belum berjalan dengan optimal.