Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Wajibkan Produsen Turut Mengelola Sampah

Kewajiban produsen dengan cara menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang, diguna ulang, dan dimanfaatkan kembali.
Dua wisatawan melintas di dekat tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Kuta, Badung, Bali, Jumat (8/11/2019). Kawasan pariwisata tersebut kini menghadapi permasalahan sampah yang menumpuk di sejumlah tempat sebagai dampak dari pembatasan pembuangan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung Denpasar dan penutupan tempat pembuangan sampah sementara di Kuta yang diprotes warga./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Dua wisatawan melintas di dekat tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Kuta, Badung, Bali, Jumat (8/11/2019). Kawasan pariwisata tersebut kini menghadapi permasalahan sampah yang menumpuk di sejumlah tempat sebagai dampak dari pembatasan pembuangan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung Denpasar dan penutupan tempat pembuangan sampah sementara di Kuta yang diprotes warga./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster resmi menandatangani Peraturan Gubernur baru yaitu Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Gedung Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (21/11/2019), pagi.

Dia menjelaskan, pola lama penanganan sampah, yakni kumpul-angkut-buang harus diubah dengan mengelolanya di sumber.

"Seyogyanya yang dibawa ke TPA residunya saja. Intinya siapa yang menghasilkan sampah, dia yang mengelolanya. Pengelolaan dilakukan di rumah tangga, bekerja sama dengan Desa adat dan melakukan pembinaan, pemberdayaan masyarakat. Mendirikan TPS 3R untuk mengelompokkan sampah yang terurai oleh alam serta pengangkutan dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/Bank Sampah atau TPA," jelasnya.

Dalam Pergub juga, Desa Adat berperan aktif menyusun awig-awig/perarem (aturan adat) sebagai sanksi adat. Lalu, mengatur kewajiban produsen dengan cara menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang, diguna ulang, dan dimanfaatkan kembali dengan menunjuk Bank Sampah induk di kabupaten dan kota sebagai penampungan sementara.

Gubernur mengakui, masalah sampah berpotensi menjadi isu besar sehingga pihaknya sangat concern untuk mengelola secara komprehensif. Sebagaimana, pembatasan sampah plastik sekali pakai.

"Ini tentu berkaitan dengan pariwisata di Bali. Bukan fokus ke pariwisatanya saja, tapi ini akan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, budaya hidup bersih. Agar masyarakat kita sadar sejak dini. Manfaat lainnya tentu karena Bali sebagai destinasi wisata dunia itu sangat berdampak," katanya.

I G A Rai Suryawijaya Ketua PHRI Badung mengatakan, Pergub Bali baru tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber pada intinya upaya bagus untuk Bali yang bersih. Apalagi kata dia, hal itu jadi momok di dunia Pariwisata dan saat ini kompetitor Bali menyoroti perihal sampah.

"Bisa jadi foto yang dulu diambil. Sekarang Bali sudah mulai tertata, pengelolaan berbasis sumber ini akan selesai di Desa itu sendiri. Tinggal bagaimana kita bekerja sama dengan Hotel dan Restoran dengan mereka dan melibatkan ahli berbasis teknologi sehingga bisa dipilah-pilih, namun perlu waktu ya. Sebagaimana di Badung, kan berencana menjadi kabupaten mandiri sampah," kata Suryawijaya.

Dia menegaskan, Bali masih menjadi sorotan dunia. Saat ini Bali menempati urutan 4 dari 25 top destinasi dunia versi Trip Advisor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper