Bisnis.com, DENPASAR— Rencana pemerintah untuk merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mulai berimbas pada pariwisata Bali.
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan berdasarkan informasi yang dibaca dari salah satu aplikasi booking sistem menyebut banyak turis mancanegara khususnya dari Australia membatalkan kunjungannya dan memilih negara lain seperti Thailand untuk menghabiskan masa liburannya.
"Rencana tersebut akan membuat citra pariwisata Bali buruk di mata wisman," ujarnya saat ditemui di kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019).
Dia berharap agar rencana RKUHP tersebut dibatalkan karena jika dipaksakan untuk diterapkan maka dalam penerapannya tidak akan berjalan maksimal. Mengingat kontrol yang dilakukan oleh pihak manajemen hotel kepada wisman sulit dilakukan karena banyaknya wisatawan yang datang ke Bali.
"Sementara jumlah wisman yg datang dan pergi 20.000 setiap harinya," jelasnya.
Pemerintah provinsi Bali menyikapi serius tentang dampak revisi KUHP yang kontroversial ini dengan mengeluarkan surat pernyataan resmi tertanggal 22 September 2019.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace mengatakan, surat pernyataan tersebut dibuat untuk menanggapi pemberitaan di berbagai media massa tentang RUU KUHP yang telah menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan dan pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali.
Dia menjelaskan, RKUHP masih sebatas wacana dan belum benar-benar disahkan oleh pemerintah Indonesia. Apalagi rencana tersebut sudah ditunda oleh Presiden Jokowi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pihaknya juga akan memberikan jaminan keamanan kepada wisatawan asing yang berlibur di Bali. Jaminan ini diberikan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisman untuk menghabiskan liburannya dengan baik di Bali.
"Oleh sebab itu saya menghimbau kepada wisatawan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang selama ini beredar," ujarnya.
Sementara dalam laporan Antara, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengakui beberapa pasal yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik di masyarakat, salah satunya terkait "kumpul kebo" yang ada dalam Pasal 419.
"Saya beberapa waktu lalu ke Bali, banyak pengusaha kawan saya di Kadin dan HIPMI agak resah karena ada pasal kumpul kebo atau perzinahan, yaitu hubungan tanpa ikatan perkawinan bisa dipenjara," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa beberapa negara telah memberikan travel warning kepada warganya ke Indonesia karena takut dikriminalisasi dan dipidana.