Bisnis.com, DENPASAR — Gaston Investment Limited membantah pernyataan Fireworks Ventures Limited yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih tunggal atas PT Geria Wijaya Prestige (PT GWP) selaku pemilik Hotel Kuta Paradiso.
“Perlu diluruskan bahwa kedudukan Gaston Investment Limited adalah pemegang hak tagih yang sah terhadap PT Geria Wijaya Prestige,” kata Kores Tambunan, kuasa hukum Gaston Investment Limited, Sabtu (20/7/2019).
Dia menerangkan awalnya, Bank Arta Niaga Kencana telah menggabungkan diri (merger) dengan Bank Commonwealth, sehingga piutang pun beralih ke Bank Commonwealth. Hak tagihnya pun telah dialihkan kepada Gaston Investment Limited yang menjadi salah satu kreditur atas utang PT GWP.
Kores menilai pernyataan Fireworks hanya sepihak dan tidak benar karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Klaim tersebut dinilai telah merugikan kreditur lain atas utang PT GWP, salah satunya Gaston Investment Limited.
Dia menyatakan kedudukan Gaston sebagai kreditur PT GWP sudah tidak terbantahkan karena sudah ada putusan hukum dalam perkara yang melibatkan berbagai pihak.
Putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor No.26/Pdt.G/2013/PN.Jkt Pst tanggal 8 Oktober 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.502/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 13 Oktober 2014 jo putusan Mahkamah Agung RI No.1116K/Pdt/2017 tanggal 7 Oktober 2015 dan Putusan Peninjauan Kasasi No.145 PK/Pdt/2017 tanggal 4 April 2018.
Baca Juga
“Fireworks Ventures Limited adalah juga termasuk pihak (sebagai Turut Tergugat II) dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga jelas mengetahui kedudukan Gaston Investment Limited sebagai salah satu kreditur berdasarkan Akta Cessie PT GWP,” terang Kores.
Dia menuturkan putusan tersebut sudah final dan sudah sampai tingkat PK, sehingga jika ada pemberitahuan seperti ini maka ada yang ditutupi atau sengaja tidak dipahami atau tidak tahu.
Gaston Investment Limited menginginkan kejujuran dari pihak Fireworks terkait putusan tersebut sehingga tidak memberikan informasi sepihak ke publik. Dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 8 tertanggal 28 November 1995, disebutkan bahwa PT GWP selaku pemilik Paradiso mengambil kredit ke tujuh bank.
Bank-bank tersebut adalah Bank Finconesia, Bank Multicor, Bank PDFCI, Bank Indovest, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Dharmala, dan Bank Rama. Dari tujuh bank tersebut, hanya tiga bank yang haknya diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yakni Bank PDFCI, Bank Dharmala, serta Bank Rama.
Kores berharap tidak ada lagi argumen sepihak yang disampaikan ke media yang membentuk opini secara tidak benar, terlebih jika dijadikan dasar untuk mempengaruhi pihak-pihak atau institusi yang berkaitan dengan Fireworks yang seolah-olah sebagai kreditur tunggal PT GWP.
"Tak menutup kemungkinan pihak kami akan mengambil langkah hukum atas klaim sepihak Fireworks tersebut, agar asas kepastian hukum terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan," ujarnya.