Bisnis.com, DENPASAR -- Penegak hukum diharapkan lebih cermat mengambil keputusan terkait kasus penanganan masalah yang menyangkut lelang Hotel Kuta Paradiso.
Sendi Sanjaya, kuasa hukum Alfort Capital Limited yang mendapatkan hak tagih atas piutang PT Geria Wijaya Prestige dari PT Bank Agris (d/h Bank Finconesia), menegaskan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 8 tertanggal 28 November 1995, dengan jelas disebutkan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) selaku pemilik Kuta Paradiso mengambil kredit ke tujuh bank.
Bank-bank tersebut adalah Bank Finconesia, Bank Multicor, Bank PDFCI, Bank Indovest, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Dharmala, dan Bank Rama.
“Kami perlu sampaikan kedudukan kredit karena masing-masing cessie sudah beralih. Bank Rama, Bank Dharmala, dan Bank PDFCI masuk ranah bank yang perlu disehatkan karena likuidasi. Pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan BPPN hanya mengambil alih hak tagih atas tiga bank yakni Bank Rama, Bank Dharmala, dan Bank PDFCI,” paparnya saat ditemui di Denpasar, Jumat (19/7/2019).
Hak tagih ketiga bank itulah yang kemudian dilelang oleh BPPN melalui lelang PPAK VI yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS), yang kemudian dialihkan lagi kepada Fireworks Ventures Limited. Sendi menyatakan berdasarkan fakta itu, Fireworks hanya memegang hak tagih atas 3 bank dari total 7 bank yang memberikan kredit.
Dengan demikian, lanjutnya, klaim bahwa Fireworks Ventures Limited selaku kreditur tunggal atas PT GWP sudah terbantahkan.
Baca Juga
Sendi menekankan Alfort Capital Limited menerima hak tagih atas piutang dari Bank Agris pada 2011. Adapun Bank Agris sebelumnya bernama Bank Finconesia.
Menurutnya, selain berdasarkan akta cessie yang dapat menjadi bukti sebagai kreditur juga terdapat putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Agustus 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 187/PDT/2012/PT.DKI tanggal 17 Juli 2012 jo. putusan MA dalam kasasi nomor 1300 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2013 jo. putusan MA dalam Peninjuan Kembali Nomor 232 PK/Pdt/2014 tanggal 17 September 2014 jo. putusan MA dalam Peninjauan Kembali Kedua Nomor 531 PK/Pdt/2015 tanggal 21 Maret 2106.
Putusan tersebut menyatakan Bank Agris, sekarang Alfort Capital Limited, merupakan kreditur atas utang PT GWP. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut juga bersifat executable (dapat dieksekusi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan begitu, sudah jelas bahwa kami sebagai kreditur juga, itu bukan berdasarkan cuap-cuap belaka tetapi memiliki dasar hukum jelas. Yang pertama, akta cessie dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Sendi.
Lebih lanjut, pihaknya akan mempertimbangkan mengambil tindakan hukum atas beredarnya informasi tidak benar ke masyarakat sebagaimana klaim Fireworks yang menyatakan diri sebagai kreditur tunggal atas utang PT GWP.
Masyarakat diharapkan paham dan dapat mengetahui bahwa pihaknya juga merupakan kreditur atas PT GWP, sehingga bisa memberikan penilaian lebih kredibel dan objektif. Instansi penegak hukum juga diharapkan dapat memahaminya karena selama ini dinilai hanya satu pihak yang menyebarkan informasi.
“Kami menekankan bahwa Alfort Capital Limited tidak pernah berusaha memiliki keseluruhan aset dari GWP, karena kami hanya ingin mengambil apa yang menjadi hak kami berdasarkan putusan pengadilan. Itu saja, cukup. Kami tidak berusaha memiliki seluruh aset, dan kami tidak pernah membantah ada kreditur lain,” paparnya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar membatalkan lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 204, 205, dan 207 di Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali, atas nama PT Geria Wijaya Prestige berupa hamparan lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Denpasar Wiji Yudhiharso mengungkapkan alasan pembatalan lelang karena hingga menjelang pelaksanaan lelang 12 Juli 2019, KPKNL belum menerima Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai syarat keperluan lelang.