Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penataan Objek Wisata Pantai Loang Baloq Membutuhkan Rp13 Miliar

Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengusulkan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk penataan kawasan objek wisata Loang Baloq yang berada Kecamatan Sekarbela.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram I Made Swastika Negara/Antara
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram I Made Swastika Negara/Antara

Bisnis.com, MATARAM - Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengusulkan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk penataan kawasan objek wisata Loang Baloq yang berada Kecamatan Sekarbela.

"Usulan anggaran ke Kementerian Pariwisata itu akan kita gunakan untuk lima kegiatan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram I Made Swastika Negara di Mataram, Rabu (17/7/2019).

Dikatakan, lima kegiatan yang direncanakan terhadap usulan anggaran tersebut meliputi, pembangunan lapak kuliner pedagang kak lima (PKL), penataan parkir, landscape, toilet dan sejumlah titik untuk swafoto.

Untuk pembuatan lapak PKL, direncanakan sebanyak 40 lapak dan dibangun pada bagian selatan, sehingga tidak ada lagi lapak PKL yang dibuat pedagang sendiri-sendiri di bagian utara taman.

Sementara untuk lahan parkir, landscape dan toilet, akan ditata sedemikian rupa agar bisa terlihat lebih rapi dan bersih, sebab kebersihan menjadi bagian terpenting agar wisatawan bisa tetap berkunjung ke objek wisata tersebut.

"Pembangunan spot-spot untuk swafoto bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat lokal serta wisatawan domestik bahkan asing untuk datang ke Loang Baloq," ujarnya.

Sedangkan, untuk penataan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya seperti fasilitas permainan anak-anak, dan "bebek-bebekan" yang dikayuh di tengah kolam Taman Loang Baloq serta fasilitas lainnya akan diusulkan melalui APBD Kota Mataram.

"Harapan kita, usulan anggaran Rp13 miliar tersebut bisa terealisasi agar tahun depan penataan Loang Baloq dapat dimulai," katanya.

Lebih jauh, Swastika Negara mengatakan, selain keterbatasan anggaran, kendala dalam pengembangan pariwisata di Mataram adalah Perda RTRW.

Dimana dalam perda itu ditetapkan sepanjang 100 meter dari roi pantai tidak boleh dibangun. Sepanjang 100 meter itu terbagi dua yakni 35 meter mutlak tidak boleh ada bangunan.

Sementara 36 meter ke atas dibolehkan dengan catatan, bangunan yang dibangun harus semi permanen, bangun bersifat jasa rekreasi dan sarana pariwisata dan memenuhi studi kelayakan.

"Padahal selama ini banyak investor yang datang terutama di kawasan Loang Baloq yang ingin membangun hotel, tetapi masih terkendala aturan tersebut. Kalau sepanjang pantai di bangun hotel saya rasa akan indah sekali dan bisa meningkatkan pendapatan daerah," katanya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper