Bisnis.com, MANGUPURA—Badan Search and Rescue Nasional atau Basarnas Provinsi Bali merangkul berbagai potensi pencarian dan pertolongan untuk penanganan bencana atau kondisi darurat yang membahayakan masyarakat.
Kepala Basarnas Provinsi Bali Hari Adi Purnomo mengatakan sebagai lembaga perpanjangan tangan Basarnas wajib melaksanakan tugas SAR 24 jam, operasi pencarioan dan pertolongan (search and rescue/SAR), serta pembinaan potensi SAR.
“Tugas pokok dan fungsi itu harus didukung adanya kerja sama dan koordinasi yang baik antara seluruh potensi SAR,” katanya dalam Rakor SAR Daerah Provinsi Bali, Senin (15/7/2019).
Menurut Hari dengan mengedepankan sinergitas menjadi hal penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kemanusiaan, khususnya dalam operasi SAR.
Kata dia aktivitas wisata di Bali seperti snorkeling, parasailing, diving dan atraksi lain yang berisiko mengancam keselamatan jiwa perlu antisipasi dan kesigapan pemangku kepentingan pencarian dan pertolongan.
Dia menyebut sejak awa 2019 hngga kini Basarnas Provinsi Bali menangani 32 kejadian yang 24 di antaranya adalah kondisi yang membahayakan jiwa manusia.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan keterampilan komponen SAR melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang dan berkelanjutan.
“Peningkatan dan pemutakhiran sarana SAR dilaksanakan secara bertahap dan terencana dengan dikungan penuh pemerintah,” ujarnya.
Hari menambahkan pemantapan pelayanan SAR secara menyeluruh melalui sinergitas bersama potensi AR memegang peran penting demi kelancaran operasi pencarian dan pertolongan.
Direktur Operasional Basarnas Brigjen TNI Budi Purnama mengatakan pemerintah hadir ketika rakyat mengalami kondisi yang darurat. Bukan hanya Basarnas yang turun,tetapi bersama instansi lain sepertiTNI, Polri, BPBD, dan para sukarelawan rescue.
“Inilah yang selalu didengungkan pemerintah agar terjadi sinergitas antara semua lembaga, seluruh masyarakat yang merupakan potensi SAR,” ujarnya.
Kata dia selama ini sinergitas antara SAR dan potensi SAR lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah tidak ada masalah, karena koordinasi dilakukan berfasarkan undang-undang seperti saat menghadapi kondisi darurat seperti kecelakaan transportasi dan bencana.