Bisnis.com, DENPASAR—Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan segera membuat peraturan baru tentang pengelolaan sampah di sumbernya pascapenolakan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali uji materi pergub yang diajukan sejumlah pihak.
Permohonan uji materi Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi), Didie Tjahjadi (Pelaku Usaha Perdagangan Barang dan Kantong Plastik), dan Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Koster mengatakan pascakeputusan MA tersebut kebijakan yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai lewat Pergub No. 97 Tahun 2018 memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali serta mendorong gerakan penanganan sampah lebih lanjut.
Baca Juga
“Selanjutnya akan ada pergub tentang pengelolaan sampah di sumbernya agar sampah yang dihasilkan masyarakat maupun perusahaan harus sudah selesai di sumbernnya,” katanya, Kamis (11/7/2019).
Pergub pengelolaan sampah di sumbernya yang bakal melengkapi Pergub No. 97 Tahun 2018 ini kelak mewajibkan pihak yang menghasilkan sampah langsung mengelolanya di tempat.
Kebijakan ini bakal mengurangi atau bahkan meniadakan pengiriman sampah bertruk-truk ke tempat pembuangan sampah (TPS) maupun tempat pembuangan akhir (TPA). Untuk menjalankan kebijakan ini Pemprov Bali berencana memberi dukungan berupa insentif.
Ia menyebut saat ini produksi sampah telah mencapai 30 ton per hari sehingga perlu diambil kebijakan luar biasa untuk pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Bahkan, ia mengatakan kondisi sekarang sudah darurat sampah plastik dan mengancam lingkungan.
Pada kesempatan itu ia menyampaikan apresiasi terhadap banyaknya dukungan dari berbagai pihak atas Pergub No 97 Tahun 2018 dan setelah putusan MA diharapkan semua pihak wajib mematuhi keseluruhan isi pergub tersebut