Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karut Marut PPDB, Tahun Depan Bali Bikin Aturan Sendiri

Gubernur Bali Wayan Koster mengaku kecewa terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB dan berencana membuat peraturan baru untuk diterapkan pada tahun depan.
Orangtua dan calon siswa mengantre penyerahan dan pemeriksaan berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK/ANTARA FOTO-M. Agung Rajasa
Orangtua dan calon siswa mengantre penyerahan dan pemeriksaan berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK/ANTARA FOTO-M. Agung Rajasa

Bisnis.com, DENPASAR—Gubernur Bali Wayan Koster mengaku kecewa terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB dan berencana membuat peraturan baru untuk diterapkan pada tahun depan.


Koster pun meminta maaf kepada masyarakat luas terhadap penyelenggaraan PPDB yang dinilai tidak ideal.  “Tahun depan saya akan menerbitkan peraturan gubernur tersendiri, tidak sepenuhnya mengikuti peraturan menteri,” katanya.


Koster mengatakan hal itu saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi tentang Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 pada Rapat Paripurna ke-10, di Gedung DPRD Bali, Rabu (10/7/2019).


Menurut Koster peraturan menteri telah menimbulkan masalah dan tidak hanya mengorbankan hak pelayanan kepada peserta didik, tetapi juga mengganggu sistem penyelenggaran pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan. 


“Saya baru melihat ada aturan yang rekrutmen siswanya hanya menggunakan zonasi tanpa mempertimbangkan nilai para siswa,” katanya.


Ia berharap hal serupa tak terulang kembali tahun depan, oleh karena itu akan disiapkan peraturan gubernur yang tidak sepenuhnya mengacu Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018.


Koster mengaku sebenarnya ingin mengimplementasikan kebijakan Mendikbud di wilayahnya, tetapi lantaran pelaksanaan tahun ini blunder dan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan diperlu aturan baru. Hal tersebut dilakukan agar calon siswa di wilayah yang tidak memiliki sekolah tidak tersingkir.


Ia menyebut dalam pergub mendatang bakal mempertimbangkan kapasiatas wilayah baik dari segi zonasi maupun kualitas calon siswa. "Pendekatan wilayah akan saya ambil, tetapi porsinya tidak 90%, akan dikaji dan dipetakan per wilayah,” ujarnya.


Pada kesempatan itu Koster juga menyampaikan solusi jangka pendek akibat PPDB tahun ini, direncanakan menambah sekolah kelas sore dengan memaksimalkan laboratorioum menjadi ruang kelas hingga menambah jumlah siswa per kelas dari 36 menjadi 40 siswa.


Pada APBD Bali Perubahan 2019 SMA/SMK swasta diangarakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) sebesar Rp23 miliar serta diusulkan penambahan ruang kelas dan bantuan anggaran untuk menambah tenaga guru kontrak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper