Bisnis.com, MANGUPURA--Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp1,5 miliar oleh dua pria Thailand dengan cara menelan atau biasa disebut metode swallow.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali Himawan Indarjono mengatakan kedua pria ini, PS (29) dan AP (20) ini menumpang AirAsia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar dan ditindak saat tiba di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai 13 Mei 2019 lalu.
“Pemeriksaan secara mendalam terhadap keduanya dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan X-Ray ,” katanya kepada media tentang hasil peneyelidikan kasus ini, Senin (27/5/2019).
Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menambahkan setelah dilakukan upaya mengeluarkan dari perut kedua pria itu diperoleh narkotika yang ditelan atau dengan metode swallow.
Menurutnya, metode ini sangat ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.
“Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Untung Basuki mengatakan setelah dilakukan upaya pengeluaran dari dalam saluran pencernaan PS ditemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto
“Sedangkan dari dalam saluran pencernaan AP, petugas mendapati 51 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine total seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto,” ujarnya.
Dari total barang bukti ini ditafsir nilai edar 1 gram metamphetamine adalah Rp1,5 juta sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai Rp1,5 miliar
Barang bukti yang diamankan ini dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang dan barang bukti dan kedua tersangka selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
PS dan AP dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.