Bisnis.com, DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster mengancam berikan sanksi kepada pengusaha pariwisata yang tidak menyerap produk pertanian lokal.
Koster menyampaikan hal tersebut seusai penandatanganan dukungan dan kerja sama kemitraan produsen lokal dengan pelaku usaha untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
Koster berharap penandatanganan kerja sama tersebut memberikan jaminan pasar dan harga terhadap para petani dan peternak lokal Bali dan agar benar-benar terlaksana di lapangan.
“Jangan cuma teken-teken saja, harus jalan. Kalau tidak jalan buatkan list-nya. Kita kasih sanksi,” katanya, Kamis (23/5/2019).
Kata dia kerja sama ini akan memecahkan masalah tidak terhubungnya antara industri pariwisata dengan sektor pertanian di Bali.
Koster mengatakan sebagai daerah pariwisata, Bali sudah memiliki pasar yang besar. Tetapi, selama ini belum ada kebijakan di hilir yang menghubungkan industri pariwisata dengan sektor pertanian.
Baca Juga
Ia menyebut upaya ini juga untuk mengatasi ketimpangan antardaerah dan antarsektor sehingga mencegah terjadinya kecemburuan yang bisa berakibat pada konflik sosial.
“Saya mau mendorong sektor pertanian untuk menyaingi Bangkok, karena kita punya lahan dan petani kita bagus,” ujarnya.
Melalui Pergub Bali No 99 Tahun 2018, hotel, restoran, dan katering wajib memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30% dan industri minimal 20%. Sedangkan pasar swalayan wajib memasarkan untuk produk pertanian minimal 60% serta produk perikanan dan industri minimal 30%.
Pada Inisiasi Kemitraan Implementasi Pergub Bali No 99 Tahun 2018 ini dilakukan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh Ketua PHRI Bali, Ketua Asosiasi Pedagang Retail Indonesia Provinsi Bali dan Ketua Asosiasi Wisata Agro Indonesia Provinsi Bali.
Selain itu dilakukan penandatanganan kerja sama kemitraan antara beberapa kelompok tani, subak, koperasi dan peternak dengan supermarket, hotel, restoran dan pelaku usaha lainnya.