Bisnis,com, NUSADUA — Sejumlah hotel, vila, dan restoran di kawasan The Nusa Dua berkomitmen menggunakan hasil pertanian dan produk lokal asal Bali.
Managing Director The Nusa Dua Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) I Gusti Ngurah Ardita mengatakan sebenarnya saat ini sebagian dari 16 hotel dan 5 vila di kawasan tersebut telah menggunakan sayur dan buah lokal, tetapi dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali No 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan indistri lokal, penyerapannya bisa lebih ditingkatkan lagi.
“Kami akan menyiapkan informasi lengkap tentang standardisasi dan jumlah kebutuhan bahan pangan untuk hotel dan restoran,” katanya, Kamis (28/2/2019).
Menurut Ardita selama ini dengan standar yang telah ditentukan, kebutuhan hotel dan restoran banyak dipasok dari luar Bali. Ia berharap hasil pertanian lokal Bali bisa memenuhi kriteria dan memiliki ketersedian secara berkelanjutan.
Ia menyebut selama ini pihak hotel dan restoran tidak membeli langsung ke pasar ataupun petani, melainkan memesan dari pemasok (supplier) untuk kemudahan dan menjamin kualitas serta ketersediaan komoditas.
Ardita mengatakan para pemasok hotel dan restoran diharapkan bisa menyesuaikan dan memberikan komitmen yang sama untuk menggunakan produk lokal tersebut.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardana saat memberikan pemaparan dalam sosialisasi mengatakan pergub ini memberikan kepastian hukum kepada para petani agar produknya bisa terserap dan memberi manfaat secara ekonomi keluarga mereka.
Ia menambahkan selama ini memang sudah terserap pasar, tetapi regulasi ini memberikan jaminan penyerapan produk petani lokal.
Kata dia terdapat 27 kelompok tani dan ternak yang telah memasok ke hotel dan restoran dengan sebanyak 73 komoditas dengan kualitas yang baik.
“Sesuai dengan pergub komoditas yang ditawarkan telah diatur standardisasinya hingga sertifikasi sehingga kualitas dan keamanannya terjamin,” katanya.
Dalam pergub ditentukan untuk pasar swalayan diwajibkan memasarkan minimal 60 % produk lokal, sedangkan untuk hotel, restoran, dan katering minimal mengunakan 30% hasil pertanian, peternakan, dan perikanan lokal dari kebutuhan totalnya.
Sedangkan untuk harga jual, diharapkan pasar tersebut membayar komoditas yang dihasilkan dengan perhitungan 20% lebih tinggi dari biaya produksi yang dikeluarkan petani. Jika lebih rendah dari ketentuan tersebut petani terlalu sedikit untungnya, sedangkan jika lebih tinggi dikhawatirkan akan kalah bersaing.