Bisnis.com, DENPASAR—Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan rancangan peraturan gubernur untuk melindungi hasil karya seni dan budaya dari provinsi ini.
“Peraturan ini dirancang sebagai payung hukum dan langkah antisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu atas karya budaya Bali yang adi luhung, termasuk aneka resep kuliner,” katanya, Senin (15/4/2019).
Menurut Koster peraturan ini dibuat salah satunya berdasarkan pengalaman pahit banyaknya klaim pihak luar terhadap karya seni, budaya dan tradisi Bali di masa lalu.
Ia mencotohkan tari pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang diklaim sebagai milik pengusaha asing, hingga kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra atau kain tradisional Bali.
"Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan kepentingan lainnya," tuturnya.
Hal tersebut membuatnya sangat prihatin karena hal itu menunjukkan masih kurangnya peran pemda ikut melindungi hasil karya seniman Bali.
Baca Juga
Oleh karena itu, setelah dirinya terpilih sebagai Gubernur Bali, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri memberi arahan agar membuatkan peraturan untuk memberikan pelindungan hukum secara konkret guna menghentikan pembajakan terhadap budaya Bali.
Hal-hal penting yang diatur dalam rancangan peraturan gubernur ini pemprov akan menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum.
Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam ranpergub mencakup hasil karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal. Untuk memberi pelindungan, setiap karya budaya Bali yang tidak dan atau belum diketahui pencipta atau kepemilikannya dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah.
Pelindungan meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pengawasan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap pelindungan hasil karya budaya Bali.
Koster juga memberi perhatian khusus melalui fasilitasi terhadap kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi daerah Bali yang dihasilkan oleh baik individu, kelompok atau lembaga.
Adapun hasil karya budaya tradisi Bali meliputi; pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.
Pada jenis pengetahuan tradisional mencakup antara lain, pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, adat istiadat, ritus (magis), perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, pengobatan tradisional; dan/atau, kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
Sementara itu, jenis ekspresi tradisional budaya mencakup antara lain verbal tekstual, pratima/simbol sakral, aksara, sesaji, musik, gerak, teater, sastra, seni tari, seni rupa, upacara adat, arsitektur, kerajinan rakyat, lansekap, dan bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.
Sumber daya genetik dan indikasi geografis berkaitan dengan pelindungan varietas tanaman atau binatang endemik Bali, kerajinan tangan dan hasil industri kreatif Branding Bali.
Semua kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri dan hak cipta akan diinventarisasi dan selanjutnya akan diajukan untuk dicatatkan dalam pusat data Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual.