Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda di Bali Jamin Pembayaran Premi Jaminan Kesehatan

Bali menganggarkan Rp495 miliar untuk membiayai iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat.

Bisnis.com, DENPASAR – Bali merilis Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional - Krama Bali Sejahtera : JKN-KBS untuk mendorong realisasi Universal Health Coverage 95% pada 2019.

Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya mengatakan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru dirilis tersebut, akan menjamin pembayaran premi masyarakat kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dilakukan lewat mekanisme sharing antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Bali menganggarkan Rp495 miliar untuk membiayai iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat. Masing-masing daerah di Bali kecuali Badung, Denpasar, dan Gianyar, akan dibantu pembayaran premi sebesar 51% dan sisanya dibayar pemerintah kabupaten masing-masing.

Sementara Gianyar akan dibantu pembayaran premi sebesar 40% dan sisanya pemerintah kabupaten tersebut. Jika dirinci, maka total pemerintah provinsi menggarkan Rp170 miliar dan seluruh kabupaten di Bali menggagarkan Rp325 miliar.

Pada tahun ini, Badung dan Denpasar tidak dibantu dalam pembayaran premi karena dinilai telah mampu dari segi pendaan. Namun, rencananya, pada 2020, dua daerah tersebut juga akan dibantu menunggu kebijakan Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD).

“Dari aspek iuran, Peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) Daerah dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan,” katanya, Rabu (27/2/2019).

Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan selain iuran, pergub ini juga menjamin kepesertaan masyarakat. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta akan langsung aktif kartunya, bayi baru lahir dari ibu PBI daerah juga terdaftar secara otomatis, dan peserta dapat dilayani di Fasilitas Kesehatan milik pemerintah maupun swasta.

Menurutnya, selama ini peserta JKN seringkali mengalami keterlambatan, hambatan, dan masalah di fasilitas kesehatan. Pelayanan Fasilitas Kesehatan yang berjenjang dinilai akan merugikan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan optimal.

Dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Krama Bali Sehat (KBS), masyarakat mendapat tambahan manfaat selain yang biasanya dilayani. Masyarakat dapat menggunakan sistem rujukan baru berupa aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi JKN-KBS sehingga tidak perlu mengakses fasilitas kesehatan berjenjang lagi.

“Sekarang Sanglah penuh minta ampun, artinya pelayanan kesehatan di bawahnya belum optimal,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper