Bisnis.com, KUPANG — Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna mengatakan, penduduk yang namanya belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) bisa tetap menggunakan hak suara.
Kelompok pemilih ini akan dicatat dalam daftar pemilih khusus (DPK), kata Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Senin (25/2/2019), terkait nasib pemilih yang belum diakomodasi dalam DPT maupun DPT tambahan karena belumm melakukan perekaman KTP elektronik.
Sementara pemungutan suara untuk Pemilu serentak 2019 tinggal satu bulan lebih lagi.
"Masih ada ruang di daftar pemilih khusus. DPK ini khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan. Jadi pemilih yang belum masuk dalam DPT maupun DPTb tambahan ini bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak suara," ucapnya.
Hanya saja, setelah mendaftar ke petugas, para pemilih ini baru diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suara diatas pukul 12.00 WITA atau setelah pemilih yang berada dalam DPT selesai memberikan hak suara, katanya.
Selain itu, pemilih hanya bisa mengunakan hak pilih sesuai alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak bisa diluar domisili, ujar Jemris, menambahkan.
Dia mengatakan, Bawaslu pada semua tingkatan terus mendorong warga untuk melakukan perekaman KTP elektronik, selain mengurus surat pindah memilih jika ingin menggunakan hak suara di luar domisili.
"Masih ada waktu untuk melakukan perekaman KTP elektronik maupun mengurus surat pindah memilih," imbuhnya.
Karena itu, pemilih yang tidak masuk dalam DPT tambahan tidak perlu kuatir karena masih ada kesempatan untuk bisa menggunakan hak suara pada pemungutan suara Pemilu serentak pada 17 April 2019.