Bisnis.com, MANGUPURA—Pemkab Badung belum bisa merealisasikan keinginan untuk menangani sampah di tengah lau karena terkendala otoritas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Putru Eka Mertawan mengatakan
Beberapa tahun lalu sempat mengusulkan melakukan penanganan sampah di tengah laut, tetapi terkendala kewenangan.
“Kewenangan penanganan sampah untuk 10 mil laut merupakan kewenangan provinsi dan selebihnya merupakan otoritas pemerintah pusat,” katanya, Kamis (17/1/2019).
Menurut Mertawan kewenangan Pemkab Badung hanya penanganan di darat, jadi keinginan untuk mengantisipasi sampah di laut yang terkadang memenuhi sepanjang pantai tidak bisa diwujudkan.
Ia berharap kepada Pemprov Bali agar mencarikan solusi tersebut, begitu juga dengan pemerintah pusat, seperti yang telah diajukan Badung beberapa tahun lalu.
Baca Juga
Mertawan mengatakan persoalan sampah ini klasik dan pada musim tertentu destinasi wisata Pantai Kuta, misalnya, mendapat kiriman sampah menumpuk dari laut.
Ia menyebut masalah sampah juga menjadi isu dunia yang hingga kini terus diupayakan penanganannya.
“Yang di area 20 mil laut juga belum ada penanganan dari pemerintah pusat. Untuk itu, pemprov diharapkan membuat inovasi penanganan sampah di tengah laut, yang diharapkan bisa mencegah 20% sampah tertumpah ke darat. Yang masuk ke darat, Pemkab Badung siap menangani,” tuturnya.
Selain inovasi penanganan di tengah laut, pihakya berharap sumber sampah dari sejumlah sungai di masing masing kabupaten, agar bisa dikurangi.
Kata dia rata-rata sampah pantai di Badung yang sudah ditangani mencapai 2.000 ton per tahun yang disebut telah emmasuki darurat sampah.
Pemkab Badung terus melakukan penambahan anggaran untuk penanganan kebersihan yang pada 2019 mencapai Rp19 miliar. Ia berharap pihak swasta ikut emmbantu melalui dana tanggung jawab perusahaan.