Bisnis.com, DENPASAR -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Bali akan menyengketakan Gubernur Bali I Wayan Koster ke Komisi Informasi (KI) Bali terkait penolakan untuk memberikan salinan surat yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo mengenai reklamasi Teluk Benoa.
Adapun Walhi Bali mengirim surat permohonan informasi publik terkait surat Gubernur Bali ke Presiden RI mengenai reklamasi Teluk Benoa dengan nomor 16/ED/WALHI-BALI/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018.
Gubernur Bali kemudian mengirimkan surat jawaban dengan nomor 027/411/Sekret yang ditujukan ke Walhi Bali pada 14 Januari 2019.
Surat balasan tersebut pada intinya adalah penolakan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk memberikan salinan surat yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo.
Tim Kuasa Hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta mengatakan jalur hukum akan ditempuh sebagai respon atas penolakan Gubernur I Wayan Koster yang tidak mau memberikan salinan surat mengenai reklamasi teluk benoa kepada Presiden Joko Widodo.
Namun sebelum menempuh jalur hukum, Walhi Bali akan mengirimkan balasan berupa surat keberatan kepada Gubernur Bali I Wayan Koster paling lambat 30 hari dari sekarang.
Baca Juga
Berdasarkan surat yang diterima Walhi Bali, gubernur menolak memberikan surat salinan karena sifatnya sangat ketat dan terbatas.
Selain itu, jika dibuka untuk umum ditakutkan akan sangat berpengaruh terhadap negosiasi lebih lanjut.
Gubernur juga berasalan surat tersebut bersifat hubungan antar badan publik yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Gubernur juga menilai surat permohonan informasi publik ini tidak disertai dengan alasan jelas.
"Padahal kita berangkat dari fakta bahwa gubernur mengadakan konferensi pers yang menyatakan mengirimkan surat ke Jokowi, dan sudah seharusnya surat tersebut dibuka untuk umum," katanya, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya, surat ini sangat penting untuk dipublikasikan sebab akan menjadi bukti keseriusan Gubernur Bali dalam merespon masalah rencana Reklamasi Teluk Benoa.
Walhi Bali berpendapat bahwa sikap gubernur yang tidak mau memberikan salinan surat tersebut kontradiktif dengan hal yang diucapkan mengenai penolakan terhadap Teluk Benoa.
Walhi Bali berpandangan bahwa gubernur memiliki kepentingan hajatan politik tersendiri mengenai hal ini. Walhi Bali berprasangka surat tersebut menjadi alat negosiasi kepentingan pilpres.
Bahkan, diduga pula surat tersebut semata-mata hanya untuk meredam kekritisan rakyat terhadap kasus Reklamasi Teluk Benoa.
"Ada pembagian dari Kementerian Informasi yakni diberikan ke publik sepenuhnya, sebagian, atau dikecualikan. Seharusnya surat ini diberikan sepenuhnya sebab kalau dikecualikan untuk apa gubernur melakukan konferensi pers," katanya.
Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama mengatakan sikap gubernur yang meminta dukungan masyarakat dalam mengawal penolakan rencana reklamasi teluk benoa menjadi kontradiktif dengan menolak menujukkan ke publik mengenai surat ke presiden.
Apabila gubernur meminta masyarakat untuk percaya dengan sikapnya seharusnya salinan surat mampu ditujukan ke publik.
Menurutnya, gubernur telah mengatasnamakan surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi berasal dari gerakan rakyat tolak reklamasi Teluk Benoa. Atas dasar itu, Walhi Bali meminta surat salinan tersebut ditujukan kepada publik.
"Apabila gubernur bali meminta masyarakat percaya maka sudah seharusnya memberikan salinan surat tersebut dan membuka isinya kepada publik," katanya.