Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda RZWP3K Diharapkan Batalkan Rencana Reklamasi Teluk Benoa

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diharapkan menjadi aturan hukum yang membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa.
Teluk Benoa Bali./Antara
Teluk Benoa Bali./Antara

Bisnis.com, DENPASAR – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diharapkan menjadi aturan hukum yang membatalkan rencana reklamasi Teluk Benoa.
 
Sekretaris Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali Suriadi Darmoko mengatakan Perda RZWP3K akan mampu mengatur wilayah pesisir Pulau Dewata dari kegiatan yang dinilai akan merusak lingkungan. Sampai saat ini, Bali belum memiliki Perda yang mengatur wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
 
Pembahasan dokumen RZWP3K sebenarnya sudah dimulai sejak 2013 dan bergeliat lagi sejak Oktober 2018.
 
“Namun, dalam proses pembahasan dokumen RZWP3K, Walhi Bali telah melihat banyaknya megaproyek yang diakomodir di dalam dokumen Rancangan Perda RZWP3K,” ujarnya, Jumat (11/1/2019).
 
Menurut Moko, proyek yang akan dimasukkan dalam RZWP3K tersebut antara lain rencana reklamasi Teluk Benoa, pertambangan pasir laut di pesisir Kuta, reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai, dan reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa. Walhi Bali pun melakukan protes dan desakan atas proyek-proyek tersebut.
 
Walhi Bali menilai dengan rencana proyek tersebut, RZWP3K akan menjadi sarana pemutihan pelanggaran-pelanggaran tata ruang. Padahal, seharusnya penyusunan dokumen RZWP3K diarahkan pada upaya perlindungan dan penyelamatan wilayah pesisir serta pemanfaatan pesisir yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
 
“Maraknya proyek yang masuk dalam dokumen RZWP3K tersebut di atas, Walhi Bali yang terlibat dalam proses pembahasan dokumen alokasi ruang RZWP3K Provinsi Bali melihat adanya potensi pemutihan pelanggaran tata ruang,” katanya.
 
Agar RZWP3K tidak menjadi sarana pemutihan pelanggaran, Walhi Bali mendesak agar pemerintah menetapkan Kawasan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim dan mengeluarkan atau mencoret tambang pasir laut dari dokumen RZWP3K.

Selain itu, pemerintah juga didesak untuk memperluas partisipasi publik, dalam hal ini desa-desa adat pesisir, yang akan terdampak oleh kebijakan RZWP3K.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper