Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Swalayan di Bali Diwajibkan Jual Produk Petani Setempat

Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan pasar atau toko swalayan di daerah itu untuk membeli dan menjual produk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan dari petani lokal minimal 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan.
Gubernur Bali Wayan Koster/Antara
Gubernur Bali Wayan Koster/Antara

Bisnis.com, BANGLI – Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan pasar atau toko swalayan di daerah itu untuk membeli dan menjual produk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan dari petani lokal minimal 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan.

"Hal itu diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali," kata Gubernur Koster pada acara sosialisasi dan peresmian implementasi Pergub No 99 Tahun 2018 tersebut di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (7/1/2019).

Pergub yang terdiri atas 14 bab dan 30 pasal tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 28 Desember 2018.

Menurut Koster, pergub itu sesuai dengan visi "Nangun Sat Kertih Loka Bali" yaitu misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat.

Selain itu, Pergub 99/2018 juga menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, serta memberikan kepastian harga jual.

"Sektor pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali," ujarnya.

Koster menambahka pergub ini juga akan mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu yang diatur dalam pergub ini adalah mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan.

Selain itu, produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 persen dari total volume produk yang dipasarkan.

Pergub ini juga mewajibkan hotel, restoran, katering dan toko swalayan bermitra dengan petani, UMKM dan koperasi.

Di sisi lain, dalam Pergub 99/2018 juga mengatur sistem pembayaran ketika terjadi transaksi antara petani dengan pihak hotel, restoran, katering dan toko swalayan, yakni ketika melakukan pembelian dari petani, subak, kelompok tani dan kelompok usaha produktif pembayaran wajib dilakukan secara tunai.

Jika pembelian secara tunda bayar maka wajib melakukan pembelian produk pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah, paling lama satu bulan harus sudah dibayar.

"Untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik, maka Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim yang anggotanya dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi dan asosiasi," ucap Koster.

Dalam kesempatan itu, Koster pun mengimbau para pengusaha dan pelaku ekonomi lainnya yang menjalankan aktivitas usahanya di Bali agar memposisikan dan memerankan diri yang disertai dengan suatu tanggung jawab untuk membangun Bali, bukan membangun di Bali, demi mencapai kemajuan dalam meraih kehidupan yang sejahtera dan bahagia secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Inilah kado Tahun Baru 2019 yang saya persembahkan untuk para petani, nelayan, serta pelaku dan pegiat industri lokal Bali agar menjadi lebih sejahtera dan bahagia," kata Koster.

Acara sosialisasi itu juga dihadiri oleh Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Indra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 dan pemangku kepentingan di bidang pariwisata dan pertanian itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper