Bisnis.com, KUTA – Batas kecepatan kendaraan saat melewati Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai hanya dibatasi tidak lebih dari 40 km/jam.
Biasanya, kendaraan dengan kecepatan 60 km/jam dapat memasuki underpass pada umumnya.
Kepala Seksi Pembangunan dan Pengujian Jembatan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII RR Rum Auliyati mengatakan pembatasan kecepatan itu lantaran kondusi kostruksi underpass sendiri yang tidak memungkinkan.
Baca Juga
Adapun sesuai aturan yang ada, seharusnya underpass memiliki lebar bahu jalan kiri dan kanan masing-masing 1 meter. Namun, karena keterbatasan lahan, aturan tersebut tidak dapat diadopsi.
Kata dia, dibuatlah alternatif aturan yakni pembatasan kecepatan kendaraan untuk meminimalisir adanya kecelakanaan.
“Jadi kita membuat aturan memperkecil kecepatan menjadi 40 km per jam supaya pengendara hati-hati,” katanya, Senin (10/9/2018).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII Nyoman Yasmara memerinci lebar jalan underpass yakni sebesar 16 meter. Lebar jalan dibagi menjadi 2 jalur yang masing-masing terdiri dari 2 lajur. Lebar masing-masing lajur yakni sebesar 3,5 meter.
Sementara, Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai memiliki panjang total 712 meter. Dengan area tertutup atau terowongan sepanjang 128 meter dan tinggi 5,2 meter.
“Jadi kurang lebih kita mengerjakan selama 345 hari,” katanya.