Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Investor Siap-Siap Gigit Jari

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih akan mengeluarkan kebijakan resmi terkait pembatalan reklamasi Teluk Benoa setelah resmi dilantik pada September mendatang. 
Pasangan Gubernur Bali Terpilih I Wayan Koster (kiri) dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (kanan) saat mendeklarasikan pernyataam sikap pembatalkan reklamasi Teluk Benoa di Denpasar, Jumat (24/8/2018)./Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini
Pasangan Gubernur Bali Terpilih I Wayan Koster (kiri) dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (kanan) saat mendeklarasikan pernyataam sikap pembatalkan reklamasi Teluk Benoa di Denpasar, Jumat (24/8/2018)./Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, DENPASAR – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih akan mengeluarkan kebijakan resmi terkait pembatalan reklamasi Teluk Benoa setelah resmi dilantik pada September mendatang. 

Gubernur Bali Terpilih I Wayan Koster mengatakan pembangunan Pulau Dewata ke depan harus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dalam kepemimpinannya, Bali akan didesain secara komprehensif dalam satu kesatuan wilayah atau dengan tagline satu pulau, satu pola, dan satu kelola. 

Lantaran hal itu, pihaknya memastikan rencana reklamasi di Kawasan Teluk Benoa Bali tidak bisa dilaksanakan.

Dia pun meminta pemerintah pusat hingga daerah di Bali serta pihak ketiga termasuk investor untuk tidak melanjutkan proses reklamasi dalam bentuk apapun, termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan, maupun kegiatan lainnya.

"Secara administrasi, reklamasi Teluk Benoa sudah tidak bisa diperpanjang, sebab masa berlakunya lima tahun dan sudah habis pada Desember 2017," katanya, Jumat (25/8/2018).

Sementara, untuk memastikan dan menjamin tidak dilaksanakannya reklamasi, dia akan mengeluarkan kebijakan resmi setelah dilantik pada 17 September 2018 mendatang. Selain itu, dia juga akan bersurat ke pemerintah pusat mengenai kebijakan ini. 

Dia menambahkan, dengan kebijakan resminya tersebut, reklamasi di Teluk Benoa sudah pasti dibatalkan dan tidak bisa dilaksanakan. Bahkan, tanpa menunggu pencabutan perpres Nomor 51 tahun 2014. 

Menurutnya, perpres tersebut tidak hanya mengatur reklamasi Teluk Benoa, Bali saja tetapi juga sejumlah wilayah di Indonesia. Kebijakan dari Gubernur pun dinilai sudah cukup untuk membatalkan reklamasi teluk Benoa. 

"Menurut saya tidak perlu Presiden, gubernur saja sudah cukup," katanya. 

Dia pun mengimbau kelompok masyarakat yang pro maupun kontra terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa ini untuk tidak melakukan aksi demonstrasi. Sebab, rencana reklamasi sudah pasti tidak akan dilaksanakan. 

"Segala macam investasi di wilayah itu berhenti, begitu saya dilantik akan dilaksanakan," katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper