Bisnis.com, DENPASAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalokasikan sebanyak 8.645 nelayan di Provinsi Bali terlindungi asuransi selama 2018 apabila mereka mengalami kecelakaan saat melaut.
"Sebagian besar nelayan yang terlindungi asuransi itu berada di Buleleng sekitar 2.000 orang," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja di Denpasar, Rabu (25/7/2018).
Dia menjelaskan program nasional itu sebagai perlindungan dan jaminan kepada para nelayan, khususnya nelayan tangkap.
Gunaja menjelaskan besaran premi setahun mencapai Rp175.000 dengan premi awal dibantu pemerintah dan pembayaran premi selanjutnya oleh para nelayan.
Meski pemerintah menyediakan asuransi, Gunaja mendorong nelayan untuk mempertimbangkan kembali kondisi cuaca apalagi saat ini gelombang tinggi terjadi di perairan Indonesia termasuk di Bali.
"Sementara ini untuk perlindungan nelayan tidak melaut, kami andalannya di asuransi kalau ada kecelakaan. Tetapi kami imbau mereka untuk tidak melaut melihat kondisi cuaca saat ini," katanya.
Gunaja menuturkan sejumlah nelayan di beberapa daerah di Bali masih tetap nekat melaut.
Sebagian besar di antaranya mengurungkan niat melaut karena kondisi cuaca dan lebih banyak melakukan perbaikan kapal dan jaring nelayan.