Bisnis.com, DENPASAR – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali I Made Gunaja mengatakan kapal eks-asing yang ada di Pelabuhan Benoa sebagian besar dibeli secara legal dari Thailand maupun Filipina dan memiliki ijin.
Menurut Made Gunaja, ada dua tipe kapal eks-asing yang berlabuh di Pelabuhan Benoa. Pertama, kapal eks asing yang memang dibeli oleh orang lokal Indonesia. Kapal-kapal yang sudah dibeli tersebut kemudian mengalami pergantian bendera.
Kedua, kapal yang pembuatannya saja di luar negeri tetapi sejak awal memang dimiliki orang Indonesia.
Pengusaha tangkap ikan memilih untuk membuat kapal ikan di luar negeri karena teknologi Indonesia dinilai belum mumpuni. Saat itu sekitar tahun 1970-an, mereka menginginkan kapal dengan berbahan fiber.
Ada beberapa negara yang jadi tujuan pembuatan kapal yakni Jepang dan Thailand. Kapal eks-asing di Pelabuhan Benoa lebih didominasi kapal dengan pembuatan dari Thailand.
Berdasar rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada sekitar 173 kapal eks-asing di Pelabuhan Benoa. Sebanyak 65 dari kapal tersebut merupakan kapal perikanan yang dibangun di luar negeri dan tidak pernah terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP.
Baca Juga
Sementara itu, 108 lainnya terdaftar sebagai kapal perikanan di KKP namun izinnya sudah tidak aktif.
“Jadi sebenarnya mereka sudah membeli kapal dengan aturan main yang legal, nah dulu itu masih boleh melakukan ini karena mereka ingin membuat kapal dari fiber dengan teknologi di Indonesia yang belum berkembang, sehingga berdasarkan persetujuan gubernur diperbolehkan membangun kapal di luar negeri,” kata Made.
Menurutnya, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan memang melarang kapal eks-asing untuk berlayar. Dikhawatirkan kapal eks asing tersebut berbendera ganda. Sehingga, hasil tangkapan ikan di Indonesia dibawa lari secara ilegal ke negara lain.
“Kapal eks-asing tidak boleh beroperasi karena mengurangi penindakan illegal fishing, Cuma persoalannya mereka sudah lama membeli dengan cara legal,” katanya.
Menurut Made, masalah kapal nonaktf juga harus segera diatasi. Diusulkan, kapal nonaktif yang merupakan eks asing dijual dan dikembalikan ke daerah asal. Jika ternyata hingga saat ini pemilik kapal belum menemukan harga yang cocok, kapal diminta untuk di-scrap atau dipotong-potong saja.
Banyakya kapal eks asing yang terparkir di dermaga Pelabuhan Benoa lantaran proses penjualan belum tercapai. Pemilik kapal belum mau menjual karena belum ada harga yang dinilai sesuai. Padahal, jika ini dilakukan terus maka dermaga Pelabuhan Benoa akan semakin padat.
“Tapi sekarang ini sudah ada beberapa kapal yang diberangkatkan oleh pemiliknya ke daerah asal,” kata Made Gunaja.
KKP menawarkan 3 opsi kepada pemilik kapal untuk melakukan penghapusan tanda kebangsaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Opsi itu adalah penjualan ke luar negeri, penutuhan (scrapping), dan alih fungsi menjadi kapal nonperikanan.