Bisnis.com, KUTA - Penjambret tas milik wisatawan mancanegara yang melancong di Kawasan Kuta, Provinsi Bali ditembak anggota Kepolisian Sektor Kuta, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Ada tiga pelaku jambret yang kami tangkap, namun satu tersangka bernama Pandu Sudrajat (26) kami tembak pada kaki kirinya, karena melawan saat ditangkap petugas," kata Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fandlianshah di Kuta, Senin (2/7/2018).
Dikatakan, ketiga pelaku ditangkap anggota kepolisian di kediamannya, pada 28 Juni 2018, Pukul 08.00 Wita, karena sering menjambret wisatawan asing di seputaran Jalan Sri Wijaya Legian Kuta, Badung, Jalan Mahendradata tepatnya di depan RS Balimed Denpasar dan Jalan Patasari Nomor 9 Kuta Badung.
"Untuk dua tersangka lainya yang kami tangkap yakni Moh. Arif (28) dan Abdulah (32). Masih ada satu orang tersangka lagi yang kami buru," ujar Ricki Fandlianshah dalam keterangannya didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra.
Tidak hanya menangkap pelaku pencurian, polisi juga menangkap dua penadah barang curian yang dijual oleh ketiga tersangka yakni Abu Bakar (35) dan Mahmudi (24).
"Penangkapan ketiga tersangka, bermula dari laporan seorang korban jambret bernama Alisa Papova yang berasal dari Tiongkok yang mengaku barang bawaannya diambil paksa oleh orang tidak dikenal," katanya.
Menurut keterangan korban Alisa, dirinya dijambret pada 3 Juni 2018, pukul 10.30 WITA, saat dirinya bersama temannya mengendarai sepeda motor di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung saat sedang berjalan-jalan ke Discovery Mall.
Namun, korban kehilangan arah karena tiba-tiba dari arah samping kiri datang dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor yang langsung mengambil paksa telepon genggam yang dipegang korban dan dibawa kabur oleh salah satu tersangka.
Korban bersama temannya sempat mengejar pelaku, namun pelaku dengan cepat membawa telepon genggang merek Huawei Y7 Gray yang dimiliki korban dan mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp4,9 juta.
"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi dan dari laporan tersebut petugas menuju TKP dan mencari informasi maupun keterangan saksi saksi yang ada disekitar," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu, akhirnya tim mendapat informasi tempat tinggal pelaku dan pada 28 Juni 2018, Pukul 08.00 Wita pelaku dapat diamankan, katanya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka Pandu Sudrajat mengaku telah melakukan aksi jambret di Kuta sebanyak sembilan kali dengan menyasar wisatawan asing yang berlibur ke Bali, khusunya kaum hawa.
Tersangka Moh. Arif mengaku sudah lima kali melakukan aksi jambret dengan rekannya Pandu disejumlah lokasi. Namun, tersangka Abdulah hanya mengalu melakukan aksi jambret sebanyak satu kali bersama Pandu.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka ini, jumlah korban yang berhasil dijambret pelaku sebanyak 15 orang yang mengakibatkan kerugian materiil total mencapai Rp30 juta.
"Perbuatan ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," ujarnya