Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debat Pilgub Bali, Kinerja Paslon I Terkait Tata Kelola Pemerintahan Dipertanyakan

Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut II Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta mempertanyakan kinerja I Wayan Koster dalam hal tata kelola pemerintahan dalam debat Pilgub Bali 2018, Jumat (22/6/2018) malam.
Dua pasangan peserta Pilgub Bali 2018/Bisnis-Feri Kristianto
Dua pasangan peserta Pilgub Bali 2018/Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, DENPASAR -- Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut II Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta mempertanyakan kinerja I Wayan Koster dalam hal tata kelola pemerintahan dalam debat Pilgub Bali 2018, Jumat (22/6/2018) malam.

Paslon nomor urut II itu menilai pengadaan lahan serbaguna Pura Ponjok Batu di Buleleng yang prasasti peresmiannya ditandatangani I Wayan Koster sebagai anggota DPR RI kala itu tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar serta bebas dari korupsi.

Sudikerta menilai calon gubernur nomor urut I, I Wayan Koster, telah menyalahi aturan mengenai fungsi legislatif dan eksekutif. Seharusnya, peresmian lapapangan serbaguna dilakukan oleh pihak eksekutif. 

"Menurut pendapat saya, yang patut menandatangani mestinya eksekutif sebagai eksekusi sedangkan legislatif berperan dalam mengawasi anggaran," ujarnya.

Atas hal ini, I Wayan Koster mengatakan bahwa sebagai anggota DPR RI, pihaknya berhak memfasilitasi permintaan masyarakat. Menurutnya, pembangunan lapangan di Pura Punjak Batu ditujukan untuk menjadi sarana serba guna.

Masyarakat memanfaatkan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan, mulai olahraga hingga pendukung lahan parkir saat ada persembahyangan umat Hindu.

I Wayan Koster mengklaim adanya prasasti berisikan namanya di pembangunan sarana tersebut merupakan inisiatif masyarakat.

"Bukan keinginann saya [untuk menandatangani dan meresmikan] tapi masyarakat dan tidak ada peraturan yang melarangnya," tuturnya.

Sudikerta juga mempertanyakan kinerja cawagub nomor I Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Gianyar. 

Paslon nomor II menilai pemerintahan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati selama 5 tahun sebagai Bupati Gianyar telah banyak menyumbang terjadinya penyempitan sempadan sungai hingga tingginya kasus adat. Disebut terdapat 20 kasus keuangan desa adat yang belum terselesaikan di Gianyar dan telah menjadi temuan BPK RI.

"Semestinya kita sebagai pemimpin daerah yang mengelola keuangan rakyat dalam merealisasikan program sehingga mengantarkan tata kelola yang bersih, berwibawa, dan transparan serta bebas dari korupsi," paparnya.

Menanggapi hal tersebut, cawagub nomor urut I yang akrab disapa Cok Ace ini menampiknya dan mengklaim semua masalah selama 5 tahun pemerintahannya telah dapat diselesaikan.

"Masalah desa adat clear dalam 5 tahun kepemimpinan saya," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler