Bisnis.com, DENPASAR -- Debat ketiga sekaligus terakhir pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali pada Jumat (22/6/2018) malam diwarnai perdebatan alot mengenai aktor di balik pencetus proyek reklamasi Tanjung Benoa.
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut I I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mempertanyakan posisi calon wakil gubernur nomor urut II Ketut Sudikerta saat pengajuan proyek reklamasi itu pertama kali.
Menurut paslon nomor urut I, I Ketut Sudikerta yang saat itu masih berstatus Pelaksana Harian (Plh) Bupati Badung berperan signifikan dalam memberikan rekomendasi reklamasi Teluk Benoa.
Saat masih menjadi Plh Bupati Badung, I Ketut Sudikerta dinilai mengeluarkan surat tertanggal 26 September 2012 yang mengusulkan untuk melakukan reklamasi Teluk Benoa dan Pulau Pudut. Dari rekomendasi inilah, lahir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 yang salah satu isinya membahas reklamasi Teluk Benoa.
"Reklamasi Tanjung Benoa yang diajukan Menteri Kelautan dan Perikanan RI sesungguhnya Bapaklah yang menjadi inisiator reklamasi Tanjung Benoa dan Pulau Pudut," ujar I Wayan Koster.
Hal ini dibantah oleh Sudikerta. Menurutnya, tidak pernah ada surat rekomendasi yang dikeluarkan darinya mengenai Reklamasi Teluk Benoa.
Sudikerta mengklaim pihaknya hanya mengusulkan untuk melakukan penataan dan pengelolaan Pulau Pudut yang mengalami abrasi serta penataan pesisir Kedonganan. Dari rekomendasi tersebut, ternyata yang terealisasi adalah penataan Pantai Kedonganan dengan pendanaan senilai Rp20 miliar.
"Tidak ada saya melakukan rekomendasi reklamasi," tegasnya.
Pilgub Bali termasuk dalam agenda Pilkada serentak 2018 dan akan digelar pada Rabu (27/6).