Bisnis.com, DENPASAR—Bupati Karangasem I Gusti Mas Sumatri menyatakan bakal mengeluarkan peraturan bupati agar pengusaha Galian C di daerahnya bisa beroperasi kembali.
Sumatri mengatakan perbub tersebut diharapkan bisa menjadi solusi, karena saat ini kewenangan pengelolaan daerah tambang galian C berada di tangan Pemprov Bali. Dinas Tenaga Kerja dan ESDM belum bisa mengeluarkan ijin pertambangan ke pengusaha Galian C di Karangasem karena Perda RTRW No. 17 tahun 2012 Karangasem yang menyebutkan pelarangan aktivitas pertambangan pada daerah dengan ketinggian lebih dari 500 meter di atas permukaan laut.
“Secepatnya aturan itu, sekarang sudah LO [ petugas penghubung] agar pengusaha bisa segera beroperasi. Nanti perbub itu akan sinkron dengan aturan provinsi,” jelasnya di Denpasar, Senin (28/5/2018).
Pengusaha galianC di Kabupaten Karangasem mendesak adanya regulasi yang mengatur perizinan penambangan pasir sehingga mereka dapat tetap beroperasi normal. Saat ini pengusaha merasa mereka diperlakukan seperti pencuri meskipun terang-terangan sebelumnya sudah mengantongi perizinan dan sekarang berusaha mengurus izin.
Namun, karena peralihan kewenangan izin penambangan ditambah belum adanya perda dari Kabupaten Karangasem membuat nasib mereka terkatung-katung. Sampai saat ini mereka tidak bisa memperpanjang perizinan karena aturan perda di Karangasem yang sinkron dengan perda provinsi belum terealisasi. Padahal, tahun lalu pihaknya merupakan pengusaha yang mengantongi izin resmi bahkan menyerahkan uang untuk reklamasi lahan.
Sebelumnya, Kepala Bidang ESDM Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Putu Agus Budiana mengatakan sejak 2016 memang aturan mengeluarkan ijin pertambangan telah beralih dari kabupaten ke provinsi. Namun, untuk izin lingkungan tetap datangnya dari kabupaten.
Kata dia, keluhan pengusaha galian c di Karangasem terkait sulitnya mendapatkan ijin dari pemerintah provinsi bukan kesalahan pihaknya saja. Melainkan, pihaknya baru berani mengeluarkan ijin jika pemerintah kabupaten telah mengeluarkan izin lingkungan.