Bisnis.com, DENPASAR—Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bali melakukan sidak ke sejumlah swalayan di Denpasar dan Badung guna memastikan pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali Ketut Raka Armaja menyatakan sidak ini untuk menjamin serta memberikan perlindungan bagi konsumen.
Khususnya terhadap berbagai produk makanan minuman yang beredar di pasaran khususnya di pasar swalayan.
“Kami ingin memastikan bahwa pasar swalayan menjual barang yang layak dan aman untuk dikonsumsi. Masyarakat juga kami harapkan harus jeli saat membeli produk, cek kemasan, ijin serta masa kadaluarsanya," jelasnya, Rabu (23/5/2018).
Raka menegaskan selaon menyasar pasar swalayan pengawasan terhadap barang dan jasa juga rutin dilakukan di pasar tradisional, dengan demikian kelayakan barang yang beredar di pasaran dapat dijamin.
Dia menegaskan pihaknya memeriksa terhadap beberapa sampel barang dan melakukan pengecekan baik dari segi kemasan barang, masa kadaluarsa serta ijin edar barang maupun ijin dari BPOM.
Baca Juga
Dalam pelaksanaan sidak di dua swalayan yaitu Swalayan Tiara Dewata di Denpasar dan Swalayan Pepito di Canggu Badung, tidak ditemukan adanya makanan maupun minuman yang melanggar peraturan.
Dengan begitu pihaknya dapat dipastikan produk tersebut layak untuk dijual dan dikonsumsi.
Tim juga melakukan pengecekan terhadap paket parcel hari raya. Dari hasil pengecekan, parcel hari raya telah memenuhi persyaratan dan dibubuhi stempel garansi produk.