Bisnis.com, DENPASAR—Pengusaha galian C di Kabupaten Karangasem mendesak adanya regulasi yang mengatur perizinan penambangan pasir sehingga mereka dapat tetap beroperasi normal.
Saat ini pengusaha merasa mereka diperlakukan seperti pencuri meskipun terang-terangan sebelumnya sudah mengantongi perizinan dan sekarang berusaha mengurus izin.
Namun, karena peralihan kewenangan izin penambangan ditambah belum adanya perda dari Kabupaten Karangasem membuat nasib mereka terkatung-katung.
“Masa kami bawa alat berat dibilang mencuri padahal jelas-jelas banyak orang. Mencuri itu kalau tidak ada orang kami ambil barangnya, tapi ini banyak orang ada alat berat lagi,” keluh Made Warsa pengusaha asal Desa Sebudi Karangasem di Kantor Satpol PP Bali, Kamis (5/4/218).
Dia menuturkan sampai saat ini tidak bisa memperpanjang perizinan karena aturan perda di Karangasem yang sinkron dengan perda provinsi belum terealisasi.
Padahal, tahun lalu pihaknya merupakan pengusaha yang mengantongi izin resmi bahkan menyerahkan uang untuk reklamasi lahan.
Baca Juga
Gegara belum terbitnya aturan, dia merasa seolah dihentikan secara paksa usaha penggaliannnya karena tidak bisa memperpanjang izin.
Warsa mengharapkan DPRD Karangasem mempercepat masa sidang agar perda yang sinkron dengan aturan provinsi terwujud dan masyarakat bisa berusaha dan memberikan PAD bagi daerah.
Kewenangan perizinan galian C beralih dari kabupaten ke pemerintah provinsi sesuai UU No.23/2014. Pemerintahan Daerah diwajibkan membuat aturan-antara kabupaten/kota agar disinkronisasi agar tidak tumpang tindih.
Terkait hal ini, Bali sudah mengeluarkan Perda No. 4/2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Namun, keluarnya perda otu membuat pertentangan pada perda terkait di Kabupaten Karangasem belum direvisi.
Dengan belum dilakukannya sinkronisasi aturan tersebut maka kondisi ini membuat puluhan pengusaha galian C harus berhenti beroperasi, karena tidak mungkin mendapatkan rekomendasi untuk mengurus perizinan di Provinsi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali I Made Sukadana menyatakan permasalah belum adanya perda itu menjadi kendala bagi para penggali atau pengusaha galian C mendapatkan rekomendasi untuk pengurusan izin ke provinsi.
Untuk itulah pihaknya mendorong mempercepat proses perubahan Perda di tingkat kabupaten untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha galian C yang ilegal atau tidak berizin untuk mendapatkan rekomendasi agar bisa mengurus izin di provinsi secepatnya.
“Sebenarnya masyarakat atau pengusaha galian C di wilayah Karangasem memiliki itikad untuk mengurus ijinnya agar legal. Namun karena aturan yang belum sinkron tersebut membuat mereka tidak bisa mengurus ijin nya ke Provinsi sesuai dengan amanat UU,” paparnya.