Bisnis.com, DENPASAR—Dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika dengan berat total 2,34 kg dari 8 orang warga Indonesia dan negara asing.
Penyelundupan dilakukan dengan berbagai modus, yakni dengan menyembunyikannya di dalam selipan kerah baju hingga insert di dalam organ tubuh kemaluan, seperti dubur dan alat kelamin wanita serta penanaman di dalam amplas kaki.
“Tiga kali penindakan dilakukan terhadap lima orang berkewarganegaraan Malaysia dan tiga orang berkewarganegaraan Indonesia yang berupaya menyembunyikannya dengan berbagai modus, salah satunya dengan menyembunyikannya di dalam dubur,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Baliu, NTB, dan NTT Syarif Hidayat, Senin (26/3/2018).
Dia mengungkapkan penyelundupan terberat dilakukan oleh pria asal Kabupaten Buleleng, Bali berinisial INA. Pria berusia 47 tahun itu diamankan pada Jumat (23/3/2018) usai turun dari pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha – Denpasar.
Hasil pemeriksaan X-Ray atas barang bawaannya, petugas menemukan 4 (empat) paket karton berisi bubuk berwarna putih diduga narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam lipatan 4 buah kemeja. Petugas juga mendapati 39 paket kokain yang disembunyikan di dalam 39 buah amplas kaki dengan berat total 2.014,25 gram brutto.
Syarif mengungkapkan INA diiming-imingi pekerjaan dengan upah yang menggiurkan senilai US$ 3.000 oleh seseorang bernama Bella yang berkewarganegaraan Filipina. Dia diminta untuk pergi ke Kolombia bertemu dengan Don untuk mengambil barang yang ia ketahui akan diantar ke Hongkong.
Saat bertemu Don, dia mendapatkan upah senilai COP 400.000 dan diminta untuk menunggu tiket ke Hong Komg dari Bella. Namun, karena tiket yang ditunggu-tunggu tak kunjung diberikan hingga yang bersangkutan memutuskan untuk pulang kembali ke Indonesia dengan uang hasil pinjaman sang adik untuk membeli tiket ke Bali.
Selanjutnya, INA datang dengan membawa titipan Bella yang tidak diketahui berisikan kokain. Nilai edar dan konsumsi barang yang dibawa ditaksir senilai Rp5 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 8.057 orang dengan asumsi 1 (satu) gram dikonsumsi 4 (empat) orang.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam melakukan perjalanan ke dalam atau pun keluar negeri, untuk tidak menyanggupi permintaan titipan bagasi ataupun barang tentengan dari orang yang tidak dikenal karena dapat berakibat seperti ini,” tambah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai Himawan Indarjono.
Sementara itu, upaya penyelundupan juga dilakukan oleh S (24) dan AP (25) yang kedapatan menyelundupkan sediaan narkotika dengan modus insert ke dalam organ tubuh kemaluan pada 11 Maret 2018. Petugas juga mencegah seorang pria asal Malaysia dengan inisial AA (23) yang bersamaan datang dengan kedua pasangan tersebut. Dari tangan ketiganya diamankan puluhan gram narkotika jenis
methamphetamine.
Kepala Bidang Penindakan danPenyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Husni Syaiful menambahkan pihaknya juga berhasil mengamankan 2 pasangan suami istri asal Malaysia yang membawa methamphetamine, dan MDMA serta disembunyikan di dalam barang bawaan.