Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Bali Klaim Pulau Dewata Tak Rawan Hoax Pilkada

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan Pulau Dewata tergolong aman dari penyebaran berita bohong atau hoax, isu SARA, dan ujaran kebencian menjelang Pilkada Bali pada 27 Juni mendatang.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, DENPASAR—Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan Pulau Dewata tergolong aman dari penyebaran berita bohong atau hoax, isu SARA, dan ujaran kebencian menjelang Pilkada Bali pada 27 Juni mendatang.

"Itu berdasarkan hasil analisa dan laporan intelijen jajaran Polda Bali dalam waktu beberapa bulan terakhir selama tahapan Pilkada Bali hingga kini, bahkan hasil analisa itu juga sudah kami sampaikan ke Kapolri," kata Kasubbid PID Bidang Humas Polda Bali AKBP Syamsudin di Denpasar, Kamis (22/3/2018).

Ia mengemukakan hal itu saat berbicara dalam 'talk-show' bertajuk "Pilkada Tanpa Hoaks - Ujaran Kebencian" yang diadakan PWI Bali dalam rangka puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2018 dan dihadiri anggota PWI se-Bali, pimpinan redaksi, mahasiswa dari beberapa universitas, dan wartawan, termasuk para mantan ketua dan pengurus PWI.

Diskusi itu juga menampilkan pembicara lain yakni Ni Wayan Widhiasthini (komisioner KPU Bali yang membidangi kampanye), Nyoman Wirata (Pemimpin Redaksi Harian Bali Post), dan Gusti Ayu Diyah Yuniti (Bali Sruti, lembaga peduli perempuan dan anak).

Dalam diskusi yang juga ditandai dengan pemotongan tumpeng HPN 2018 oleh Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra itu, AKBP Syamsudin menegaskan bahwa Bali termasuk wilayah yang tidak rawan hoax, SARA, dan ujaran kebencian dari 171 daerah pelaksana pilkada serentak.

"Meski tidak rawan hoaks, bukan berarti tidak ada hoaks di sini, tapi Bali relatif aman dari hoaks. Untuk itu, kami akan tetap melakukan antisipasi Tahun Politik dengan memaksimalkan fungsi Humas, Bimmas, intelijen, dan patroli cyber. Sejak tahapan awal, kami sudah melakukan patroli cyber," katanya.

Bahkan, katanya, andaikata ada penyebar hoaks yang terdeteksi bergerak di Pulau Dewata, maka pihaknya akan menerapkan UU ITE, terutama pasal 28, yang menjatuhkan sanksi pidana kepada penyebar hoaks yakni enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper