Bisnis.com, MATARAM—Kayu jenis sonokeling yang tumbuh liar di dalam kawasan hutan negara wilayah Nusa Tenggara Barat, tercatat masih menjadi incaran para penebang ilegal.
Kepala Subbid IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Rabu (21/3/2018) mengungkapkan di tahun 2017 tercatat ada sembilan penanganan perkara penebangan liar dengan jenis tebangan rata-rata kayu sonokeling yang berasal dari dalam kawasan hutan negara.
"Dari sembilan perkara yang kami tangani di tahun 2017, hampir seluruhnya kayu jenis sonokeling, sebagian besar perkaranya muncul di wilayah Kabupaten Lombok Barat," kata Darsono.
Dari sembilan perkara tersebut, penyidik kepolisian telah menuntaskan penanganannya dengan tersangka sembilan orang yang salah satu di antaranya Kepala Desa Doroncanga, Kabupaten Dompu.
"Jadi semuanya sudah P21. Belum lagi ditambah perkara tahun 2018, ada tiga perkara, dua di antaranya masih tahap penyidikan. Yang terakhir satu truk kayu jenis sonokeling asal Dompu yang ditangkap Februari lalu," ujarnya.
Terkait dengan barang bukti hasil tangkapan, Darsono mengatakan bahwa penyidik kepolisian telah menitipkannya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) NTB.
Kayu jenis sonokeling atau yang dikenal dengan nama latin "dalbergia latifolia" adalah jenis kayu yang masuk dalam golongan appendix II (jenis yang hampir terancam punah, sehingga perdagangannya harus dikontrol agar tidak terancam punah).
Untuk di wilayah NTB, Darsono menjelaskan bahwa kayu yang masuk dalam kualitas pesaing jati ini tidak mendapatkan kuota perdagangan, khususnya yang berasal dari produksi hutan negara yang dikelola masyarakat.