Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Penukaran Valas Bali Minta Usaha Tak Berizin Ditindak

Asosiasi Penukaran Valuta Asing atau APVA Bali mengharapkan pada tahun ini jumlah pelaku usaha money changer tidak berizin atau ilegal terus berkurang menjelang pelaksanaan pertemuan IMF dan Bank Dunia pada Oktober mendatang di Bali.

Bisnis.com, DENPASAR—Asosiasi Penukaran Valuta Asing atau APVA Bali mengharapkan pada tahun ini jumlah pelaku usaha money changer tidak berizin atau ilegal terus berkurang menjelang pelaksanaan pertemuan IMF dan Bank Dunia pada Oktober mendatang di Bali.


Ketua APVA Bali Ayu Astuti Dharma mengatakan tindakan tegas Bank Indonesia bersama Polda Bali serta desa adat memberangus money changer nakal benar-benar habis sehingga tidak merusak citra pelaku usaha penukaran valuta asing.

“Sekarang ini masih ada dan sudah jadi rahasia umum, tetapi tindakan tegas Polda dan BI sama desa adat cukup kami acungi jempol karena berhasil mengurangi jumlahnya,” jelasnya, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, pelaksanaan IMF & World Bank Annual Meeting pada Oktober mendatang berpotensi meningkatkan transaksi kurs asing di Pulau Dewata. Sepanjang delegasi yang datang diberikan kebebasan berwisata ke sejumlah objek wisata, pihaknya menyakini akan terjadi kenaikan signifikan dibandingkan dengan akhir 2017.

“Saya harap bisa lebih dari 20% dibandingkan akhir tahun lalu, ini kan besar sekali potensinya. Kabarnya ada 18.000 orang datang bayangkan kalau semuanya membawa mata uang terus menukarkannya di tempat-tempat wisata,” jelasnya.

Karena itu, Ayu sangat berharap BI dan Polda Bali terus bergerak memberantas money changer ilegal yang merugikan wisman. Harapannya, menjelang pelaksanaan ajang pertemuan rutin tahunan antar kepala lembaga keuangan tersebut tidak ada lagi aktivitas money changer merugikan wisman serta citra Bali dan pelaku usaha KUPVA.

Berdasarkan data BI Bali, 19 kantor pusat KUPVA terdiri dari 23 kantor pusat yang tutup permanen. Dari sejumlah 23 kantor pusat yang tutup permanen dimaksud, 22 kantor diantaranya disebabkan oleh ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan kegiatan usaha sehingga dikenakan sanksi pencabutan izin.

Sejak 2016, BI melakukan penertiban KUPVA BB dengan total jumlah yang terjaring sebanyak 60 Kupva BB. Adapun KUPVA berizin tercatat 703 kantor, yang terdiri dari 122 Kantor Pusat (KP) dan 581 Kantor Cabang (KC). Jika dibandingkan dengan periode akhir tahun 2016, perkembangan jumlah jaringan tersebut bertambah sebanyak 12 kantor, yang merupakan penambahan 31 KC dan pengurangan 19 KP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper