Bisnis.com, KUALA LUMPUR—Peristiwa yang terjadi enam tahun silam di Bukit Mertajam, Pulau Penang, Malaysia, akhirnya terulang kembali dengan meninggalnya seorang pembantu bernama Adelina Lisio (21) yang diduga akibat dianiaya majikannya.
Pada 2012 pembantu asal Kamboja Mey Sichan (24) meninggal dunia setelah disiksa dan dibiarkan kelaparan oleh majikannya. Sang majikan telah divonis dipenjara 10 tahun dari tuntutan semua selama 24 tahun penjara.
Kali ini siksaan serupa dialami oleh Adelina, pembantu rumah tangga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tetangga, wartawan dan anggota dewan yang menemukannya telah berhasil membawanya ke rumah sakit, Sabtu (10/2), sayang nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Malaysia, Minggu (11/2).
Adelina bekerja di rumah semi terpisah di Taman Kota Permai. Tetangga yang menjumpainya prihatin dengan luka di tangan dan kakinya.
Tetangga tersebut menuturkan dia telah terlihat tidur di samping rottweiler (anjing penjaga rumah asal Jerman) setiap hari selama hampir dua bulan. Namun dia menolak untuk berbicara dengan mereka yang menyapanya.
Mencurigai ada yang tidak beres, tetangga tersebut menghubungi seorang wartawan yang kemudian memberi tahu kantor perwakilan anggota dewan Bukit Mertajam.
Anggota dewan kota Joshua Woo dan rekan-rekannya kemudian mengunjunginya dan menemukan Adelina duduk di teras mobil.
Seorang wanita berusia 60 tahun yang merupakan majikan Adelina, menyuruh mereka untuk keluar dan meminta mereka untuk menantikan putrinya kembali ke rumah.
Mereka berhasil berhasil bertemu sang majikan namun menolak dikatakan menganiaya pembantu tersebut, tetapi dia mengaku kepada Woo dan rekan-rekannya bahwa dia telah menampar Adelina sekali atau dua kali.
Wanita itu kemudian menjelaskan luka yang diderita Adelina adalah akibat terkena bahan kimia.
Dia menuturkan karena Adelina telah buang air besar di saluran pembuangan di dapur, menyebabkannya tersumbat. Dia kemudian disuruh menuangkan bahan kimia ke stopkontak.
Namun Adelina telah menumpahkan bahan kimia itu ke kaki dan lengannya sendiri, sehingga menyebabkan luka bakar. Yodium yang diberikan majikan tidak mampu menolong karena majikan mengatakan Adelina tidak bisa menggunakan dengan baik.
Ditahan Polisi
Woo kemudian memberi tahu kelompok pendukung migran Tenaganita dan mengajukan laporan polisi mengenai masalah tersebut.
Kepala Polisi Distrik Seberang Perai Pusat Asisten Komisioner Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan bahwa kasus tersebut akan diselidiki sebagai pembunuhan.
Kasus tersebut dikategorikan menurut Bagian 324 KUHP karena secara sukarela menyebabkan luka karena senjata atau sarana yang berbahaya.
Dua saudara kandung berusia 36 tahun dan 39 tahun serta ibunya berusia 60 tahun telah ditangkap polisi untuk penyelidikan.
Nik Ros Azhan Nik Ab Hamid mengatakan wanita berumur 60 tahun tersebut ditahan Firma Guaman (Kantor Pengacara) di Jalan Green Hall di Georgetown pada jam 14.30 Senin (11/2).
Pelaku mengunjungi Firma Guaman tersebut untuk mendapatkan layanan undang-undang bagi membebaskan dua anaknya yang ditahan.
Kematian Adelina Lisao akibat kegagalan organ yang disebabkan kekurangan darah.
Nik Ros Azhan berkata post mortem diketuai Dr Amir Saad Abdul Rahim di Hospital Seberang Jaya mendapatkan informasi korban dipercayai diabaikan sehingga kehilangan banyak darah.
Lima tahun bekerja Pejabat Konsuler 2 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Neni Kurniati menegaskan Adelina telah bekerja dengan majikannya sejak Desember 2014.
Neni mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan dari pembantu tersebut bahwa dia telah disalahgunakan.
"Kami tidak pernah menerima keluhan darinya sejak pertama kali bekerja untuk majikannya lebih dari tiga tahun yang lalu," katanya saat ditemui di Unit Forensik Rumah Sakit Seberang Jaya.
Adelina memiliki paspor yang masih berlaku namun pihaknya akan memeriksa ke Departemen Imigrasi untuk mengetahui apakah dia memiliki izin kerja yang benar.
Ketua Permai (Perhimpunan Masyarakat Indonesia) Utara Dato Trisya Devi Arfandi turut bersedih dengan kekejaman terhadap WNI di Bukit Mertajam tersebut yang dikabarkan sudah meninggal dunia.
"Semoga pihak KJRI Penang dapat membela nasih beliau dan semoga Allah menempatkan beliau bersama syuhada yang mati sahid," katanya.
Tokoh pemuda Indonesia di Malaysia Lukmanul Hakim mengatakan kasus seperti ini rawan terjadi, apalagi Pemerintah Malaysia telah menyetujui majikan bisa mengambil langsung PRT.
Asosiasi Majikan Pembantu Malaysia menilai kasus kematian pembantu asal Indonesia Adelina (26) yang diduga dianiaya majikan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
"Kejadian ini tidak berperikemanusiaan, dan seharusnya tidak terjadi," ujar Ketua Asosiasi Majikan Pembantu Malaysia (Malaysian Maid Employers Association), Engku Muhsein Menteri Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat, Datuk Seri Rohani Abdul Karim, meminta agar melakukan pemantauan berkala terhadap perusahaan atau agen pembantu rumah tangga.
"Perlu melakukan pemantaun berkala kepada perusahaan ataupun agen pembantu rumah untuk memastikan tiada kasus penganiayaan terhadap mereka pada masa yang akan datang," ujarnya.