Bisnis.com, GIANYAR—Tahun ini Kabupaten Gianyar menambah kuota gas elpiji 3 kilogram bersubsidi sebanyak 22.194 metrik ton atau sebanyak 7.064.000 tabung.
Pada 2017 Gianyar mendapat kuota sebanyak 20.988 metrik ton atau 20.988.000 kg sebanyak 6.996.000 tabung, dengan realisasi 21.822 metrik ton atau 21.822.000 kg sejumlah 7.274.000 tabung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Wayan Suamba mengatakan telah mengadakan pertemuan dengan 7 agen gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk sosialisasi penambahan kuota yang telah dimulai awal Februari lalu.
“Dengan penambahan kuota tersebut diharapkan kebutuhan warga terpenuhi dan kelangkaan gas elpiji 3 kg bisa diantisipasi,” katanya, Selasa (13/2/2018).
Terkait harga, Suamba menjelaskan memang ada perbedaan harga di masing-masing tingkatan, misalnya harga gas elpiji 3 kg bersubsidi dari Pertamina ke agen Rp11.585, sedangkan dari agen ke pangkalan Rp13.300 dan dari pangkalan ke konsumen Rp14.500 sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Ia mengatakan HET ditetapkan melalui peratuan Gubernur Bali No. 48 tahun 2014 tentang HET gas elpiji 3 kg.
Untuk memantau kelancaran distribusi, Disperindag Gianyar bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) secara rutin telah melakukan sidak sampai ke tingkat pangkalan yang kini berjumlah 198 pangkalan.
Suamba menambahkan kini persediaan tabung gas elpiji 3 kg di wilayah Gianyar telah mencukupi. Jika ada kelangkaan ia menyebut itu permainan di tingkat pengecer yang harus disikapi bersama.
“Pemerintah tidak akan mampu mengawasi semuanya, untuk itu saya harap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui permainan seperti itu,” katanya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 kg di tingkat konsumen, Pemkab Gianyar telah mengeluarkan surat edaran dengan mengacu pada SE Gubernur Bali tanggal 15 Agustus 2017 No 540/2949/BI/B.Ek tentang Penggunaan Liquifiel Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran.
Dalam edaran tersebut dijelaskanLPG 3 kg (bersubsidi) merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya yang masih diberikan subsidi.
Peruntukannya ditujukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu. Masyarakat yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg (bersubsidi) pun sudah ditentukan dengan tegas seperti kalangan PNS atau CPNS di lingk. Pemkab.
Gianyar, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta.
Penggunaan LPG 3 kg juga dilarang untuk seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Gianyar yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan setempat.