Bisnis.com, BADUNG—Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Bali, akan menegur pedagang yang menjual beras premium melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Apabila kami menemukan ada pedagang yang menjual beras premium melebihi HET, maka akan kami tegur," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung I Ketut Karpiana saat dihubungi di Mangupura, Senin (15/1/2018).
Selain memberikan teguran, pihaknya berencana akan menurunkan tim untuk melakukan pemantauan harga beras di Badung pada Selasa (16/1) besok, guna mencegah adanya lonjakan harga dan adanya pedagang yang melakukan penimbunan beras.
Dalam tim ini, kata Karpiana, juga melibatkan Bulog Badung untuk memantau harga stok beras dan memberikan edukasi kepada pedagang agar menjual beras dengan harga yang wajar.
"Kami memang setiap hari Selasa melakukan pemantauan harga barang kesejumlah pasar dan pedagang di Badung, guna mencegah terhadinya permainan pedagang dipasaran," ujar Karpiana.
Terkait sanksi apa yang diberikan kepada pedagang yang menjual beras di atas HET, kata dia, pihaknya belum ada sanksi tertulis yang mengatur terkait hal ini. Namun, dalam Permendag tertera untuk para pedagang yang melakukan penimbunan beras.
"Yang jelas kami hanya bertugas mengontrol harga barang kebutuhan pokok dipasaran dan memberikan teguran kepada pedagang yang melakuka praktek seperti itu," katanya.
Karpiana mengatakan, untuk harga beras eceran di Badung untuk jenis C4 rata-rata Rp12.000 per kilogram dan untuk jenis beras puteri kisaran harga Rp13.000 per kilogram.