Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Mataram Tetapkan Target Pajak Rp148 Miliar

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan target pendapatan daerah yang bersumber dari pajak tahun 2018 sebesar Rp148 miliar atau naik dari target tahun sebelumnya Rp142 miliar.

Bisnis.com, MATARAM—Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan target pendapatan daerah yang bersumber dari pajak tahun 2018 sebesar Rp148 miliar atau naik dari target tahun sebelumnya Rp142 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Kamis (10/1/2018), mengatakan, target pajak daerah itu ditetapkan berdasarkan potensi dari sepuluh jenis pajak yang dikelola di BKD dan terlampauinya realisasi target di tahun sebelumnya hingga 102 persen.

"Penetapan target itu merupakan target awal, jika realisasi pada semester pertama signifikan, maka melalui APBD Perubahan 2018 target kami naikkan lagi," katanya.

Menurutnya, sepuluh jenis pajak daerah yang dikelola BKD adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak penerang jalan.

Apabila dilihat satu per satu, penetapan target sepuluh jenis pajak tersebut bervariasi, bahkan ada juga yang targetnya tidak dinaikan karena beberapa pertimbangan.

Beberapa jenis pajak yang targetnya tidak dinaikan antara lain, pajak hiburan tahun ini targetnya tetap Rp4 miliar meskipun realisasi tahun mencapai Rp4,2 miliar atau 105 persen.

Begitu juga dengan pajak air bawah tanah target tahun ini tetap Rp500 juta kendati realisasi tahun 2017 terlampaui sebesar Rp600 juta.

"Target pajak parkir tahun ini sebesar Rp2 miliar juga tidak kami naikkan, mengingat tahun sebelumnya target tidak tercapai dengan realisasi Rp1,7 miliar," katanya.

Sedangkan beberapa jenis pajak yang targetnya dinaikkan tahun ini adalah, pajak hotel dari Rp26 miliar naik menjadi Rp27 miliar, pajak restoran dari Rp23 miliar menjadi Rp24 miliar.

Kemudian pajak reklame dari Rp4 miliar menjadi Rp4,5 miliar, PBB dari R24 miliar naik menjadi Rp26 miliar, pajak BPHTB dari Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar dan pajak penerang jalan dari Rp37 miliar naik menjadi Rp38 miliar.

"Kami sangat optimistis untuk mencapai target pajak daerah yang telah ditetapkan itu, dengan dukungan regulasi yang akan disahkan tahun ini," katanya.

Regulasi yang dimaksudkan adalah, adanya aturan tentang pemberian sanksi moral bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper